Sikapi Aksi Mogok Massal Hakim, Gus Imin Anggap Wajar, Minta Pemerintah Respon Cepat

  • Bagikan
PERLU SIKAP BIJAK: Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar merespon cuti massal hakim yang menunut keadilan dan kesejateraan yang 12 tahun gaji mereka tak pernah naik itu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Rencana aksi mogok massal (cuti bersama, Red) yang akan dilakukan hakim se-Indonesia mendapat perhatian dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. Politisi yang akrab disapa Gus Imin itu mendesak pemerintah serius menyikapi aksi mogok massal yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.

Oya, saya baru mendapat kabar ini kemarin, dan tentu ini harus disikapi serius oleh pemerintah. Hakim itu tulang punggung penyelesaian perkara. Mereka juga bagian penting dari pilar demokrasi kita di bidang yudikatif,” kata Gus Imin di Jakarta, Selasa (8/10).

Baca juga :   Soal Tudingan Politik Identitas, Anies Dibela PKB: Tujuannya untuk Pembusukan dan Menjatuhkan

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia menyodorkan draf revisi PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung. Gus Imin menilai sikap para hakim tersebut adalah aspirasi sekaligus kritik yang harus diwujudkan.

“Ya, saya kira wajar para hakim kita mengajukan Hak Keuangan dan Fasilitas. Karena memang mereka bekerja bukan untuk pribadi, tapi untuk tegaknya rule of law di negara kita. Ingat, kita ini negara hukum, kalau hakimnya tidak kita perhatikan, mana mungkin hukum bisa ditegakkan dengan baik,” tegas Gus Imin.

Baca juga :   60 Kloter Berubah Penerbangan, Gus Imin Soroti Keterlambatan Kepulangan Jemaah Haji

Salah satu agenda aksi ‘mogok’ massal atau cuti bersama para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Senin (7/10).

Para hakim tersebut menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir.

Salah seorang koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi menyampaikan audiensi dengan MA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian aksi ini.

Baca juga :   Konsisten Rawat Kebhinnekaan, Gus Imin Raih Penghargaan Detik Award 2024

Dalam audiensi dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia diwakili oleh tim pertama sedangkan pertemuan dengan Kemenkumham diwakili oleh tim kedua.

“Kedua pertemuan tersebut diadakan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan  dan perlindungan profesi Hakim,” ujar Jusran.

Solidaritas Hakim Indonesia juga mendorong RUU Contempt of Court segera disahkan. RUU ini mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *