Sidang Gugatan Hasil Munas ke XI Partai Golkar Digelar, Dhoni Martien: Batalkan Seluruh Hasilnya

  • Bagikan
DIGUGAT KADER: Partai Golkar yang kini diketuai Bahlil Lahadalia digugat kader partai Golkar karena pelaksanaan Munas XI Partai Golkar pada Agustus 2024 lalu dinilai inkonstitusional.

INDOSatu.co – JAKARTA – Gugatan atas hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar memasuki babak baru. Sidang perdana gugatan digelar hari ini, Kamis (10/10).

Kuasa hukum penggugat hasil Munas XI Partai Golkar, Dhoni Martien mengaku sudah menerima surat terkait sidang perdana gugatan soal Munas yang diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang pohon beringin.

“Pelaksanaan sidang akan berlangsung perdana pada Kamis, 10 Oktober. Suratnya sudah kami terima,” tutur Dhoni di Jakarta, Rabu (9/10).

Dhoni menegaskan, kliennya menggugat pelaksanaan Munas pada Agustus 2024 lalu. Sebab, menurut pihak penggugat, Munas seharusnya digelar pada Desember 2024 sesuai AD/ART.

Kuasa hukum penggugat mendalilkan Pasal 39 Ayat 2 poin 2 AD/ART Golkar Tahun 2019 sebagai dasar pelaksanaan Munas Partai Golkar pada Desember 2024.

Baca juga :   Terdapat Mens Rea, Bongkar Kecurangan Pemilu 2024, Roy Suryo Rilis Film 'Dirty Election'

Ia menyebut, dalam pasal itu jadwal Munas sudah sangat jelas dan tegas, yakni setiap lima tahun di Bulan Desember. “Perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap lima tahun di bulan Desember,” tegas Dhoni.

Menurut para penggugat, seharusnya Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita melanjutkan sisa masa jabatan Airlangga Hartarto bersama pengurus lainnya hingga Desember 2024.

Dhoni menilai, Agus Gumiwang serta pengurus lainnya seharusnya tidak menetapkan forum Munas digelar mendahului jadwal yang sudah ditetapkan dalam AD/ART. Namun, Plt Ketum Agus Gumiwang justru menerbitkan Surat Keputusan Kepanitiaan (SK) Munas pada 15 Agustus 2024. Pelaksaan Munas juga terkesan dikebut dan digelar pada 20 hingga 21 Agustus 2024.

Baca juga :   Sinyal Gibran Arahkan PSI Dukung Prabowo, Megawati dan PDIP Dipastikan Gigit Jari

Melalui Munas yang diduga melanggar AD/ART tersebut, terpilih Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum menggantikan Airlangga Hartarto. “Salah satu gugatan kita ke PN meminta PN membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” tegas kuasa hukum penggugat.

Selain bersidang di Pengadilan Negeri, Dhoni juga menuntut Kementerian Hukum dan HAM membatalkan seluruh hasil Munas XI Partai Golkar. Ia juga mengingatkan agar Kemenkum-HAM membatalkan terpilihnya Bahlil sebagai ketua umum.

Baca juga :   PKB Segera Temui Anies, Bahas Kemungkinan Diusung dalam Pilgub Jakarta

“Kami minta dengan hormat kepada Bapak Menkum-HAM untuk meninjau kembali pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI yang jelas-jelas melawan hukum. Tunggu sampai keputusannya berkuatan hukum tetap,” ujar Dhoni.

Dhoni juga meminta agar pemerintah dan pihak lain di luar Golkar tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terkait kisruh di internal Partai Beringin. Ia menegaskan, seharusnya para pihak di luar Golkar menghormati independensi dan kedaulatan partai politik sesuai AD/ART yang dimiliki tiap partai. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *