Sidang Gugatan Apindo ke Gubernur DKI, Jumhur: Bagi yang Waras, PP 36/2021 soal Upah Itu Salah

  • Bagikan
PEDULI NASIB BURUH: M. Jumhur Hidayat (pakai masker hitam) saat memberi keterangan ahli pada sidang gugatan Apindo DKI terhadap Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan soal upah pekerja.

INDOSatu.co – JAKARTA – Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang mengadili gugatan Apindo DKI terkait Keputusan Gubernur DKI Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak merujuk pada PP 36/2021 tentang Pengupahan menghadirkan M. Jumhur Hidayat.

Di hadapan majelis hakim, Peneliti Kebijakan Publik dari Center for Information and Development Studies (CIDES) itu, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa UMP merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial ekonomi.

“Dalam ASEAN 5, Indonesia adalah yang terendah dalam persentase pembagian pendapatan untuk buruhnya, yaitu hanya 39.9 persen dan pemilik modal mendapat 60.1 persen. Itu terjadi pada 2019. Dengan PP 36, persentase itu semakin kecil. Artinya, buruh akan semakin menderita serta ketimpangan semakin menganga,” tegas Jumhur.

Baca juga :   Munas NU 2023 Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Suasana sidang yang disesaki pengunjung, bahkan hingga ke luar ruang sidang itu beberapa kali ditertibkan Ketua Majelis Hakim. Bahkan, ada yang diusir karena berteriak mendukung penjelasan Jumhur. Terkait dengan kelayakan upah di Indonesia, Jumhur malah membandingkan dengan zaman kolonial.

“Pada saat Bung Karno membacakan pledoi hampir 100 tahun lalu, upah buruh per hari itu bisa untuk membeli 6,5 kilogram beras. Nah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Tengah, pada umumnya saat ini upah per hari hanya mampu untuk membeli beras 5,6 kilogram saja. Bila harga beras Rp 11.000/kilogram. Artinya, upah yang diterima pekerja sekarang lebih buruk dibanding zaman kolonial. Bayangkan, bagi yang tidak menerima upah, pasti hidupnya jauh lebih susah lagi,” ucap Jumhur meyakinkan.

Baca juga :   Sambut Jamaah 1 Abad NU, Muhammadiyah Sidoarjo Siapkan Tempat Istirahat, Haedar Ucapkan Selamat

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, bagaimana peran pemerintah bila keinginan buruh dan pengusaha tidak sejalan, Jumhur Hidayat yang juga Ketua Umum DPP KSPSI itu menjawab, bahwa tergantung pemerintah mau memihak ke mana.

“Harusnya, kalau pemerintah berkhidmat kepada rakyat, maka harus membela yang lemah, yaitu kaum buruh. Sehingga, keadilan sosial dapat terwujud,’’ kata Jumhur.

Baca juga :   Dinilai Rugikan Buruh, Tom Lembong Pastikan AMIN Sepakat Revisi UU Cipta Kerja

Seperti diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 menaikkan UMP sebesar 5,1 persen. Anies dianggap tidak merujuk pada PP 36/2021. Nilai itu jauh di atas ketetapan yang diatur Pemerintah Pusat, yaitu kurang dari 1 persen.

Akibat keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta digugat oleh Apindo DKI Jakarta. Sementara, beberapa serikat buruh/serikat pekerja mendaftarkan diri sebagai Tergugat Intervensi. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *