INDOSatu.co – JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J dengan tersangka FS lengkap (P21). Kasus FS dan empat tersangka lain segera maju ke persidangan.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP Pasal 138 dan Pasal 139,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana saat doorstop di Lobby Kantor JAM-Pidum, Rabu (28/9).
Pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FS, PC, KW, RR, dan RE. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap (P21) setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Terkait berkas perkara obstruction of justice, Fadil menuturkan terdapat 7 tersangka yang akan dikenakan sangkaan dengan undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016.
“Pasal yang disangkakan ini perlu saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian, adalah karena menyangkut undang-undang ITE, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE tersebut,” papar Fadil.
“Tahap 2 sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur untuk pelaksaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21, kenapa? karena KUHAP menganut asas peradilan cepat sederhana dan berbiaya ringan,” sambung Fadil. (*)