INDOSatu.co – PEMALANG – Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan JB (45), tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12). Tersangka digelandang petugas saat berada di kontrakannya, di wilayah Taman, Pemalang, Kamis (9/12).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), Rabu (21/4/) yang lalu. “Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” katanya.
Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, ungkap dia, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke Kota Pemalang. “Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya,” tambah dia.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, petugas Satreskrim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei, dan celana kolor.
“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)