Setubuhi Anak Tiri, Pelaku Dibekuk Petugas saat di Kontrakan

  • Bagikan
BARANG BUKTI: Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo membeber barang bukti milik JB, pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya, ANH.

INDOSatu.co – PEMALANG – Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan JB (45), tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12). Tersangka digelandang petugas saat berada di kontrakannya, di wilayah Taman, Pemalang, Kamis (9/12).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), Rabu (21/4/) yang lalu. “Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” katanya.

Baca juga :   Jadi Buron, Begal di Jalan Pemuda Dibekuk Petugas

Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, ungkap dia, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke Kota Pemalang. “Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya,” tambah dia.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, petugas Satreskrim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei, dan celana kolor.

Baca juga :   Cekcok, Bunuh Teman, Pelaku Ditangkap Petugas Polres Kendal

“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *