Setelah Perppu Cipta Kerja Disahkan, Jumhur: Rapatkan Barisan dan Wajib Lawan

  • Bagikan
BELA NASIB PETANI: Ketua Umum DPP KSPSI, Moh Jumhur Hidayat merespon aksi minor sebagian kalangan terkait gerakan tani dalam aksi peringatan Hari Tani Nasional (HTN) pada 24 September 2024.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang diwarnai aksi walk out anggota dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (21/3) langsung direspon Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

‘’Kami atas nama buruh yang diwadahi KSPSI di seluruh Indonesia tegas menolak pengesahan Perppu tersebut,’’ kata Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat dalam rilis resmi yang dikirim ke redaksi INDOSatu.co, Selasa (21/3).

Dalam Perppu tersebut, kata Jumhur, banyak pasal-pasal yang meminggirkan rakyat. Bahkan, hampir di semua sektor seperti perburuhan, pertanian, pertanahan, kehutanan dan lingkungan serta kehidupan masyarakat adat.

Baca juga :   Bedanya Upah Harian Buruh Zaman Kolonial-Hari Ini, Jumhur: Hanya 1 Kilogram Beras

UU Cipta Kerja itu adalah jalan untuk menyingkirkan rakyat banyak yang dianggap akan mengganggu kaum oligarki dalam menguasai sumber-sumber kekayaan bangsa. ‘’Akal sehat mana yang bisa menerima Perppu tersebut? Karena itu, DPP KSPSPI menolak pemberlakuan Perppu tersebut,’’ kata Jumhur.

Jumhur masih berpatokan pada Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi yang dalam amar putusannya pada 25 November 2021, bahwa UU Cipta Kerja adalah Inkonstitusional Bersyarat yang harus diperbaiki dalam 2 tahun.

‘’Dan bila tidak diperbaiki, maka akan Inkonstitusional secara permanen. Dan selama 13 bulan sejak putusan MK, Pembuat UU sama sekali tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi azas partisipasi. Selain itu, Perppu tersebut juga melewati batas perbaikan yang mestinya dilakukan di masa Sidang DPR dari tanggal 10 Januari 2021 sampai 16 Februari 2023,’’ kata Jumhur.

Baca juga :   Kerusuhan di Morowali Utara, Ketua Umum KSPSI: Akibat Ketidakadilan terhadap Pekerja Lokal

Karena itu, mencermati pengesahan Perppu oleh DPR itu, DPP KSPSI menyatakan sikap, bahwa Presiden dan DPR RI Republik Indonesia telah melanggar Konstitusi UUD 1945. Selain itu, ulah atau tindakan Presiden dan DPR telah menjadikan Indonesia menjadi Negara Anarkis, karena hukum atau peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh Pembuat UU itu sendiri.

‘’Tak heran jika saat ini Indonesia sedang menghadapi Darurat Konstitusi dan harus diselamatkan,’’ kata Jumhur.

Karena itu, Jumhur mengajak seluruh komponen bangsa, baik dari kalangan masyarakat sipil atau pengabdi negara yang masih setia dan menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945, untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama, demi menyelamatkan negara dan bangsa yang sedang menuju anarkisme, akibat ulah Presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan.

Baca juga :   Tanggapi MPR For Papua, LaNyalla: Bagus, Tetapi Tercium Aroma Kepentingan Pribadi

Jumhur juga mengajak Buruh/Pekerja Indonesia untuk membangun kekuatan bersama demi melawan kesewenang-wenangan atas pengesahan Perppu Cipta Kerja, baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja.

‘’Jadi, kami akan terus melawan atas kesewenang-wenangan yang dilakukan Presiden dan DPR ini,’’ kata alumni ITB Bandung ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *