Serikat Pekerja Parekraf dan RTMM Bali Desak UU Omnibus Law Dicabut

  • Bagikan
DESAK OMNIBUS LAW DICABUT: Ketua DPP KSPSI Jumhur Hidayat (dua dari kiri) saat berdialog langsung dengan Pengurus FSP Parekraf, FSP RTMM dan DPD KSPSI Bali, di Sekretariat DPD KSPSI di Denpasar.

INDOSatu.co – DENPASAR – Rendahnya kompensasi dan mudahnya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dimanfaatkan para pengusaha menggunakan dasar hukum Omnibus Law Cipta Kerja terhadap nasib buruh dan pekerja mendapat sorotan tajam dari DPP KSPSI.

Karena itu, Serikat Pekerja (SP) Parekraf dan SP Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) KSPSI Bali mendesak agar UU Omnibus Law itu dicabut. Desakan RTMM KSPSI Bali itu disampaikan kepada Ketua Umum FSP Parekraf yang juga sekaligus Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat saat berdialog langsung dengan Pengurus FSP Parekraf, FSP RTMM dan DPD KSPSI Bali, di Sekretariat DPD KSPSI di Denpasar.

Baca juga :   Hadiri Talkshow Ketenagakerjaan PKS, Jumhur Hidayat: Kondisi Buruh Masih Jauh dari Harapan

Mendapatkan desakan keras tersebut, Jumhur mengaku bahwa para pimpinan DPP KSPSI terus membangun komunikasi dan mengawal proses revisi, bahkan pencabutan UU tersebut karena Mahkamah Konstitusi (MA) memang sudah menyatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja itu inkonstitusional.

“Saya memahami betul harapan besar pekerja agar UU Omnibus Law itu dicabut. Percayalah bahwa, DPP KSPSI terus berjuang bersama semua Konfederasi Serikat Buruh yang ada untuk pencabutan UU Omnibus Law tersebut. Kami di tingkat nasional juga mohon doa agar perjuangan itu berhasil,’’ tegas Jumhur dalam keterangan resmi kepada INDOSatu.co, Selasa (10/5).

Baca juga :   Prabowo Terbitkan Buruh PHK Dapat Upah 60 Persen, Jumhur: Alhamdulillah

Sedangkan Ketua DPD KSPSI Bali, Wayan Masra menekankan, dengan seringnya pengurus atau aktivis serikat pekerja di tempat kerja menghadapi intimidasi atau yang sering disebut Union Busting, maka rencana revisi UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja harus ditambah pasal tentang perusahaan yang mempekerjakan minimal sejumlah pekerja tertentu, wajib dan harus dibentuk serikat pekerja (SP).

Sementara itu, Ketua DPC FSP Parekraf Badung, Ayu Budiasih menekankan, agar pengetahuan tentang hubungan industrial dengan serikat pekerja (SP) dimasukan ke dalam kurikulum tingkat akhir, baik untuk SMK, D3, maupun S1. Sebab, kata dia, mereka semua itu adalah calon pekerja. Menurut dia, jangan sampai para pekerja yang memasuki dunia kerja tidak mengetahui atau buta hukum terkait hubungan industrial.

Baca juga :   Sikapi Kasus Peneliti BRIN, Jumhur Hidayat: Masih Muda, Jangan Sampai di-PHK sebagai ASN

Berbagai masukan itu menjadi catatan Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat. Jumhur mengaku akan terus memperjuangkan masukan tersebut di tingkat nasional, khususnya melalui Dewan Perwakilan Daerah RI dan DPR RI.

Sementara itu, agar aspirasi kepariwisataan di Bali bisa mewarnai Federasi di tingkat nasional, Ketua FSP Parekraf Bali, Putu Gunanta akan mempertimbangkan wakil dari Bali duduk di Pimpinan Pusat FSP Parekraf. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *