INDOSatu.co – JAKARTA – Perlawanan Fadel Muhammad terhadap keputusan DPD menarik dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD terus dimatangkan. Bersama tim hukumnya, Fadel mengaku telah menyiapkan gugatan hukum.
“Semoga tidak ada perubahan. Insyaallah, hari Senin (22/8), gugatan hukum kita ajukan dalam jumpa pers,” kata Fadel.
Fadel mengaku tidak bisa menerima pergantian dirinya. Selain ilegal, Fadel menilai bahwa usulan pergantian dirinya itu juga inkonstitusional. Melalui mekanisme hukum, Fadel menegaskan akan melawan pemakzulan dirinya.
“Pergantian itu langkah yang tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD. Sebagai lembaga negara, DPD tidak boleh melanggar undang-undang,” kata Fadel.
Bukan hanya itu. Fadel juga tidak menampik bahwa pihaknya juga tengah mengajukan somasi dan gugatan sebesar Rp 100 miliar yang ditanggung DPD. ‘’Saya melawan karena saya merasa tidak berbuat hal-hal yang melanggar,’’ kata Fadel.
Setidaknya ada empat Langkah hukum yang ditempuh Fadel antara lain, melapor ke Badan Kehormatan DPD. Menyomasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang meneken surat penggantiannya dan mengugat DPD RI Rp 100 miliar.
‘’Saya dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi penggantiannya dengan laporan kasus pencemaran nama baik,’’ kata mantan menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.
Langkah hukum keempat adalah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, Fadel pun akan mengajukan gugatan tersebut ke PTUN. ‘’Kami juga akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi,” pungkas Fadel. (adi/red)