Sengketa Perjanjian Kerja dengan Grup Wilmar, Jumhur Bela Pengurus Unit Kerja SPSI

  • Bagikan
BELA PEKERJA: Ketua Umum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayat (dua dari kiri) didatangkan sebagai ahli dalam sengketa pekerja dengan anak usaha PT Wilmar di Pangadilan Industrial di Padang, Sumatera Barat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Sidang peradilan perselisihan hubungan industrial antara Pengurus Unit Kerja SPSI dan Manajemen PT. Kencana Sawit Indonesia dari Grup Wilmar berlangsung cukup panas di Pengadilan Industrial Padang, Sumater Barat, pada Kamis (11/1).

Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang itu Ketua Tim Pengacara dari Pihak Pekerja Wiwit Widuri, SH mendatangkan ahli, yang juga Ketua Umum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Syafrizal SH itu, Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah aturan utama, baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial.

Sebelum menjelaskan pada isu perselisihan, dalam persidangan, Jumhur terlebih dahulu menjelaskan bahwa penggunaan UU Cipta Kerja sebagai rujukan pembuatan PKB perlu hati-hati mengingat proses pengesahan UU Cipta Kerja oleh MK itu dilakukan oleh hakim-hakim yang tercela. Sehingga, meski sudah menjadi hukum positif, tetapi harus tetap mengingat sejarah pengesahan UU itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :   Konsen Perjuangkan dan Peduli Aspirasi Daerah, Fadel Kembali Maju Lewat DPD

“Kan sudah jelas bahwa Guntur Hamzah pernah ditegur oleh MKMK karena merubah amar putusan yang sangat prinsip dan juga Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik dalam memutuskan perubahan pasal mengenai umur Calon Presiden/Wakil Presiden,’’ tegas Jumhur dalam pernyataan tertulis kepada INDOSatu.co, Jumat (12/1).

Selain itu, Jumhur menegaskan bahwa UU Cipta Kerja juga adalah undang-undang yang menfasilitasi keserakahan pengusaha. Buktinya, ungkap Jumhur, dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selama ini, perusahaan mampu dan berkembang dengan baik.

“Apalagi, sekarang kita tahu bahwa harga sawit dan CPO sedang meningkat, tapi malah menekan kesejahteraan buruh,’’ papar Jumhur.

Kembali ke masalah PKB, jelas Jumhur, PKB itu sangat penting dan harus dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya. Yang paling utama dalam PKB itu, kata Jumhur, tidak boleh diturunkan standar kesejahteraan bagi buruhnya, walau sudah ada UU Cipta Kerja yang mebonsai kesejahteraan pekerja mengingat perjanjian privat itu nilainya sama dengan UU.

Baca juga :   Sikapi Kasus Peneliti BRIN, Jumhur Hidayat: Masih Muda, Jangan Sampai di-PHK sebagai ASN

Menurut Jumhur, jika masa berlaku PKB sudah habis, namun PKB yang baru belum ada, maka PKB lama yang berlaku, harus dipatuhi karena itu bagian dari perjanjian. Terlebih, sudah terdapat Peraruran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pembuatan dan Pendaftaran PKB yang menyatakan bahwa bila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB sebelumnya masih tetap berlaku.

Jumhur menjelaskan, pejabat pada Dinas Tenaga Kerja wajib memberi pengesahan atas PKB yang lama untuk diberlakukan. Dan yang terjadi sebaliknya, maka pejabat pada Dinas Tenaga Kerja itu bisa dianggap melawan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga :   Disangkutpautkan Gerakan Aksi BEM SI Pada 11 April, Jumhur: Itu Fitnah Keji

Ketika ditanya soal peran mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Jumhur menyatakan harus netral. Karena itu, sikap Mediator Nurmayetti, SH yang mengintimidasi para pekerja dengan mengatakan ikuti saja kemauan perusahaan daripada di PHK, adalah sikap yang keliru dan membonsai prinsip-prinsip keadilan.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI Hasan Basri di PT. KSI mengatakan bahwa mengapa perundingan gagal karena perusahaan menginginkan pemotongan uang pensiun/pesangon secara drastis. “Bila mengikuti keinginan perusahaan, maka uang pensiun/pesangon itu bisa terpotong 40-50 persen dari yang seharusnya diterima dibanding menggunakan PKB yang lama,’’ keluh Hasan Basri.

Setelah Ahli Jumhur Hidayat selesai memberikan keterangannya, sidang dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan pada minggu berikutnya untuk mendengarkan saksi dan ahli dari pihak perusahaan Grup Wilmar tersebut. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *