Seluruh Fraksi DPRD Dukung Raperda Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan

  • Bagikan
KOLABORATIF: Salah satu jubir fraksi DPRD Lamongan menyalami Bupati Yuhronur (dua dari kiri) usai membacakan sikap fraksinya terkait Raperda Perseroda BDL di Gedung DPRD Lamongan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan mendukung rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan nomeklatur serta badan hukum, perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL) dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (2/12).

Pengajuan raperda oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut berdasarkan atas ketentuan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Serta UU Nomor 23 Tahun 2014. Sehingga, BPR yang awalnya Bank Pengkreditan rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dengan badan usaha perusahaan perseroan daerah (Perseroda) terbatas.

Baca juga :   Tanggapi Raperda Inisiatif DPRD Lamongan, Bupati Yuhronur Sambut Baik

“Adanya usulan raperda tersebut, kami sambut baik dan kami apresiasi sebagai sebuah kemajuan dan paradigma berpikir dalam melihat trend dan pergeseran gaya hidup (life style) masyarakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu,” ujar juru bicara (jubir) Fraksi PKB Suherman.

Sedangkan Bahrudin, jubir Fraksi Demokrat mengatakan, maksud merestrukturisasi Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan, yakni untuk menyehatkan Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.

Baca juga :   Festival Asman Toga, sebagai Upaya Tingkatkan Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

Sependapat dengan hal tersebut, jubir Fraksi Gerindra Sulastri, menambahkan bahwa, tujuan perubahan tersebut untuk menjamin kepastian hukum dalam berkegiatan ekonomi. Dengan demikian, perubahan tersebut akan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, serta mampu memperoleh laba dan deviden bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Lebih lanjut, fraksi Gerindra meminta komitmen dan strategi Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan dalam mencegah masyarakat agar tidak terjerat dengan pinjaman mingguan/harian ataupun pinjaman online yang bunganya sangat tinggi.

Baca juga :   Truk Molen Tubruk Motor, Tewas di Lokasi. Kanitlantas: Kami Sudah Lakukan Olah TKP

Sementara itu, jubir Fraksi Golkar Fathoni dan jubir Fraksi PAN Ahmad menegaskan, fungsi dan peran Bank Daerah Lamongan, yakni pemberdayaan ekonomi lokal, penyediaan pembiayaan, serta pengelolaan dana daerah. Sehingga, Bank Daerah Lamongan diharapkan dapat memberikan kemudahan akses permodaan bagi Koperasi serta UMKM.

Tidak hanya itu, fraksi Golkar dan fraksi PAN meminta agar Bank Daerah Lamongan selalu meningkatkan Inovasi dan digitalisasi layanan, dan peningkatan kualitas SDM, agar BDL tidak kalah dengan bank swasta. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *