INDOSatu.co – BOJONEGORO – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro tergolong tinggi. Hingga bulan Juli 2023, terdapat 21 pemohon cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Babupaten Bojonegoro. Data tersebut cenderung mengalami kenaikan.
Solikin Jamik, Panitera Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Bojonegoro menyebutkan, bahwa faktor utama para ASN yang mengajukan permohonan cerai bukan karena faktor ekonomi, melainkan faktor perselingkuhan dan masalah moral lainnya yang mendominasi.
“Nah, ini masalahnya beda kalau sudah ASN. Persoalan terbesar karena perselingkuan. Masalah moral, masalah perjudian, bahkan ada yang kemarin bertengkarnya karena ada indikasi kena narkoba. Kalau PNS, tentu bukan masalah ekonomi, tapi masalah penyakit moral.” ungkap Solikin.
Ia menambahkan, selain masalah moral, seperti masalah perselingkuhan, perjudian, atau pertengkaran karena narkoba. Meski demikian, menurut data yang dihimpun INDOSatu.co, ternyata ada diantara perceraian itu karena hubungan yang tidak harmonis di ranjang.
“Atau kadang-kadang juga kemarin ada data karena ada ketidakpuasan melakukan hubungan seks di ranjang. Yang kemudian menjadi uring-uringan, kemudian pertengkaran,” terang Solikin.
Selain permasalahan moral, ada pula sedikitnya 6 dari 21 pemohon golongan ASN yang mengajukan perceraian karena ingin berpoligami, namun tidak mendapat persetujuan dari sang istri, sehingga terjadi pertengkaran lalu, kemudian berujung pada perceraian.
Terkait adanya kasus perceraian, kata dia, terjadi karena perselingkuhan yang berawal dari handphone yang tercantum tidak sesuai dengan nama kontak seseorang, sehingga menimbulkan perselisihan.
“Jadi, dikasih password handphone-nya, kemudian uring-uringan. Atau kadang-kadang nama yang tercantum tidak sama dengan isinya. Misalnya, namanya Bambang ternyata didalamnya di telefon perempuan bernama Linda. Itu sering,” ungkap Solikin
Selain itu, Solikin menjelaskan, perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat tersebut adalah perkara teknis saja. Apabila cerai talak, maka yang mengajukan adalah si suami. Sebaliknya, apabila cerai gugat, maka yang mengajukan adalah dari pihak si istri.
“Tentu, masalah yang menjadi pemicu itu kan sama. Jadi, sejauh ini yang terbesar dan tetap yang menunjukkan si istri mengajukan cerai gugat,” pungkas Solikin. (*)