Selewengkan Dana Nasabah, Manajer-Bendahara KSPPS di Bancar Dilaporkan ke Polres

  • Bagikan
BERUJUNG PIDANA: Nur Azis (baju biru muda), kuasa hukum para nasabah KSPPS BMT Arta Kencana Sejahtera (AKS) Unit Bulu, Bancar usai diwawancarai pers di mapolres Tuban, Kamis (7/11).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Manajer dan Bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Arta Kencana Sejahtera (AKS) Unit Bulu Bancar, Kabupaten Tuban dilaporkan oleh sejumlah nasabah ke Polres Tuban. Kedua dilaporkan karena diduga menggelapkan dana, sehingga para nasabah kesulitan mencairkan tabungan dengan nominal yang beragam, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, Kamis (7/11).

Didampingi oleh Kuasa Hukum Nur Azis, para nasabah melaporkan Tridian Mulyanto, selaku Manajer dan Siti Umi Kulsum sebagai Bendahara atas dugaan penyalahgunaan dana. Saat ini, terdapat 40 nasabah yang telah melaporkan kasus tersebut dengan total nominal tabungan yang diperkirakan mencapai Rp 780 juta.

Baca juga :   Hadiri Pelantikan 50 Anggota DPRD, Bupati Lamongan Ingatkan Tiga Fungsi Dewan

“Dari 41 nasabah yang memberi kuasa kepada kami, jumlahnya mencapai Rp 780 juta. Ini baru sebagian, kemungkinan jumlahnya bisa lebih besar,” jelas Azis kepada wartawan, Kamis (7/11).

Dalam kasus ini, penyelesaian secara internal sempat diupayakan pada 13 Oktober 2024. Namun, setelah tiga minggu berlalu, dana nasabah masih belum dapat dicairkan. Sementara, kedua pengurus koperasi tersebut sulit ditemui dan diduga sengaja menghindar.

Baca juga :   Stabilkan Harga Beras di Pasaran, Pemkab Lamongan Gelar Operasi Pasar Murah

Azis menegaskan bahwa, dalam kasus tersebut, kedua terlapor berpotensi dijerat Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan. Ada pula indikasi tindak pidana pencucian uang, di mana dana nasabah diduga telah dialihkan untuk pembelian aset, termasuk mobil dan tanah.

“Kami berharap penyidik dapat menelusuri aliran dana tersebut,” kata Azis.

Baca juga :   Pimpin Apel ASN Terakhir, Bupati Anna: Jika Ada Dinamika, Itu Proses Menuju Lebih Baik

Lutfia, 25, salah satu nasabah, mengungkapkan kekecewaannya. Sebagai mantan karyawan KSPPS BMT, ia bercerita bahwa sejak Mei 2024 nasabah mulai kesulitan mencairkan tabungan. Lutfia sendiri memiliki tabungan Rp 18 juta yang belum bisa ditarik. Ia menjelaskan, masalah ini mulai muncul setelah meninggalnya Catur, pengurus sebelumnya.

Para nasabah berharap agar dana mereka segera dikembalikan. Jika masalah ini tidak segera ditangani, mereka berencana melanjutkan kasus pidana ini hingga tuntas. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *