SE Kemendagri Turun, Bupati Tuban Akan Segera Digantikan Pjs Bupati

  • Bagikan
SOSIALISASI KE CAPON: Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh menyikapi turunnya SE Kemendagri terkait hak cuti bagi paslon dalam Pilkada Tuban pada November 2025 mendatang.

INDOSatu.co – TUBAN – Pucuk pimpinan Pemkab Tuban, Jawa Timur, berpotensi akan dijabat oleh penjabat sementara (Pjs) bupati. Hal itu terjadi karena Bupati Aditya Halindra Faridzky dan Wakil Bupati Riyadi, sama-sama menjadi bakal calon bupati (bacabup) di Pilkada Serentak 2024.

Dengan demikian, jika keduanya mengajukan cuti untuk kampanye, maka jabatan kepala daerah akan diisi oleh Pjs bupati. Kewajiban pimpinan daerah untuk mengajukan cuti selama kegiatan kampanye itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.

SE tersebut perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota. Dalam SE tersebut, yang berhak menunjuk Pjs Bupati adalah Gubernur atau Pj. Gubernur Jawa Timur.

Baca juga :   Berharap Festival Seni-Kejuaraan Pencak Silat Tanpa Insiden, Kapolres: Bukti Bojonegoro Damai

Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh ketika dihubungi INDOSatu.co membenarkan turunnya SE tersebut. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan SE Kemendagri tersebut ke pihak Paslon dan juga Laiason Officer (LO).

Dia menyampaikan bahwa, surat cuti dari Kemendagri harus sudah ada selambat-lambatnya H-7 hari kerja sebelum penetapan calon.

“Penetapan calonnya tanggal 22, jadi kalo sebelumnya 7 hari kerja ya tanggal 11, karena ada tanggal merah dan hari libur itu tidak dihitung,” jelas Zakiyah.

Baca juga :   Berpesan Jangan Patah Semangat, Bupati Lamongan Lepas Kafilah MTQ XXX ke Pasuruan

Terkait hasil tes kesehatan sebagai syarat pencalonan yang telah dilakukan oleh masing-masing paslon, Zakiyah menjelaskan, hasil tes kesehatan itu tidak untuk di-publish. Adapun pengumuman hasil tes kesehatan disampaikan kepada LO dan kepada kedua paslon.

“Untuk hasilnya tidak untuk di-publish, tapi kedua paslon dinyatakan mampu oleh tim medis,” pungkasnya.

Baca juga :   Harlah 1 Abad NU, Bupati Lamongan: Dedikasikan Spirit untuk Pembangunan NKRI

Selain itu, Zakiyah mengatakan, masa kampanye akan dimulai 25 September sampai 23 November, atau selama 60 hari. Meski demikian, petunjuk teknis (juknis) kampanye masih belum ada.

‘’Kami masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Kampanye,’’ ujarnya.

Karena itu, selama belum ada PKPU, pihaknya belum bisa menjelaskan teknis kampanye seperti apa. Meski demikian, Zakiyah yakin bahwa semua akan diatur oleh PKPU, termasuk soal penjadwalan tahapan kampanye,’’ kata perempuan asli Rengel, Tuban ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *