Satpol PP Bojonegoro Hentikan Produksi Pabrik PT Sata Tec Indonesia

  • Bagikan
SALAHI ATURAN: Karena belum melengkapi syarat dan izin, petugas Satpol PP Bojonegoro menghentikan sementara kegiatan produksi pabrik PT Sata Tec Indonesia.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menghentikan sementara operasional pabrik pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/2).

Langkah tersebut dilakukan Satpol PP karena perusahaan tersebut belum melengkapi izin, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang menyampaikan bahwa, keputusan menutup sementara itu sebagai tindak lanjut hasil proses laporan dari pengaduan masyarakat terkait dampak bau tak sedap. Bau itu mengganggu warga sekitar.

Baca juga :   Resepsi HUT ke-79 RI, Pj. Bupati Bojonegoro Anugerahkan Beragam Penghargaan

Sebelumnya Tim Pengendalian dan Pengawasan melakukan rapat koordinasi serta peninjauan lapangan ke lokasi PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati Kecamatan Kapas, Selasa (6/2).

Tim tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Lingkungan Hidup; Satpol PP; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya; juga Kecamatan Kapas.

Baca juga :   Pastikan Kesiapan dan Keamanan, Bupati Lamongan Sidak ke Beberapa TPS

Arief Nanang menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan secara administrasi diketahui PT Sata Tec Indonesia belum memiliki izin PBG industri, dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Maka untuk kegiatan industri kami hentikan sementara sampai dengan tercukupi perizinan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arief Nanang juga berpesan agar PT Sata Tec Indonesia segera mencukupi kewajiban perizinan yang harus dipenuhi sebelum ada kegiatan produksi. Perizinan yang wajib dipenuhi yaitu persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (PBG/SLF) terhadap bangunan tempat berproduksi/industri pengeringan tembakau, dokumen lingkungan UKL/UPL, emisi udara, dan lain-lain.

Baca juga :   Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Bojonegoro Sampaikan Apresiasi atas WTP 9 Kali Berturut-turut

Selain itu, kata Arief, kewajiban pelaporan terhadap kegiatan penanaman modal sebagaimana regulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46335.

“Terkait masalah sosial masyarakat agar dilakukan pendekatan supaya tidak ada pengaduan masyarakat,” tutur Arief. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *