Sasaran Toko Material, Polisi Bekuk Tiga Pelaku, Lainnya Masih DPO

  • Bagikan
GERAK CEPAT: Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad (dua dari kiri) dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Jumat (18/3). AKBP Muhammad menunjukkan para curas dengan sasaran toko bangunan.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro akan terus mengejar tiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka berisinal Sup, Non, dan Ding. Upaya tersebut dilakukan setelah petugas mengembangkan dan mengamankan tiga tersangka yang sebelumnya telah ditangkap. Mereka adalah TW, RM, dan AH.

Polres belum lama ini telah berhasil mengamankan tiga tersangka, dari enam pelaku. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih buron. Sasaran keenam pelaku tersebut adalah rumah mewah dan toko material di Jalan Lisman, Bojonegoro. Para tersangka punya peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Baca juga :   Kali Keenam, Pemkab Lamongan Kembali Raih Predikat SAKIP Kategori A

Peran tersebut, kata AKBP Muhammad, ada yang bagian mengawasi, mengamankan dan menjaga korban, serta ada yang mencuri barang-barang untuk dibawa kabur. Korban pertama yang mengalami luka dan kerugiannya mencapai Rp 75 juta.

‘’Untuk tiga tersangka yang saya sebut tadi akan terus kami kejar, sedangkan tiga lainnya sudah kami amankan,’’ kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (18/3).

Kapolres mensinyalir aksi para tersangka itu tergolong sindikat kelas berat. Sebab, dalam menjalankan aksinya, mereka melakukan pencurian disertai kekerasan. Terbukti, keenam tersangka itu juga menggunakan senjata untuk melukai korban yang menjadi sasarannya. Peralatan senjata tersebut, yakni linggis, balok kayu, dan celurit.

Baca juga :   Ramaikan Bojonegoro Thengul Internasional Folklore Festival, Pemkab Siapkan Makan Gratis

‘’Tak hanya itu. Pelaku juga membawa senjata api rakitan dalam menjalankan aksinya. Senjata dan peralatan ini yang digunakan para tersangka untuk mencederai para korbannya,’’ kata AKBP Muhammad sambil menunjukkan senjata dan alat milik tersangka satu persatu.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap para pelaku, kata AKBP Muhammad, petugas Satreskrim telah mendapati gelagat para pelaku. Karena itu, begitu incarannya tersebut valid, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan tersebut, AKBP Muhammad mengaku baru tiga tersangka yang diamankan. Mereka adalah TW, RM, dan AH.

Baca juga :   Mbah Naryo: 9 PAC PPP Bojonegoro Dukung Langkah Saya

‘’Selain melakukan pemantauan sendiri, kami juga mendapat informasi dari masyarakat, termasuk tim yang kami percaya di lapangan. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Sup, Nono, Ding masih DPO,’’ tegas AKBP Muhammad.

Para pelaku, kata AKBP Muhammad, akan dikenai pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Dia mengaku akan terus mengejar para tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO. ‘’Doakan mereka segera kami tangkap,’’ kata AKBP Muhammad. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *