INDOSatu.co – JAKARTA – Franciska Wihardja, istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akhirnya buka suara. Franciska menyakini bahwa, suaminya tidak terlibat dalam perkara importasi gula yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
Keyakinan tersebut disampaikan Franciska karena sampai saat ini, tidak ada yang bisa membuktikan adanya dugaan korupsi atau uang haram tersebut sampai ke tangan Tom Lembong. Hal itu terungkap usai mendengarkan keseluruhan isi dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi importasi gula.
“Kami apa ya, relief gitu maksudnya, setelah membaca dakwaan ya ternyata memang tidak ada yang bisa membuktikan, kesalahan Pak Tom,” kata Franciska di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Karena itu, Fraciska berharap agar majelis hakim mendengarkan eksepsi yang disampaikan Tom bersama Tim Kuasa Hukum. “Dalam eksepsi itu terdengar jelas, dia (Tom Lembong, Red) tidak bersalah,” tegas Franciska.
Franciska berharap, dengan eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum Tom Lembong tersebut, semua menjadi terang benderang. “Ya semoga eksepsinya diterima, terima kasih banyak ya support dari masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Sedangkan, Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menegaskan, Tom sama sekali tidak menerima aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurutnya, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom ketika menjabat sebagai Mendag sudah sesuai dengan wewenangnya pada periode tersebut.
“Berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan dalam eksepsi ini, maka penasihat hukum terdakwa mohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutuskan perkara ini dapat memberi putusan dengan mengabulkan eksepsi terdakwa,” ujar Ari.
Berikut poin utama dalam eksepsi tersebut antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa
2. Menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo.
3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
4. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
5. Menyatakan surat dakwaan. Surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima
6. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan
7. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan
8. Memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa
9. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
“Atau dalam hal yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Ari Yusuf Amir. Dalam sidang tersebut, tampak hadir mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Tom adalah teman dekat Anies ketika sama-sama studi program doktoral di Amerika Serikat. (*)