Saipul Jamil, Siang Ini Dipastikan Bebas Murni

  • Bagikan
SIAP BERKARYA LAGI: Saipul Jamil, bakal bebas murni siang ini, Kamis (2/9), setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

INDOSatu.co – JAKARTA – Saipul Jamil, artis dangdut, Kamis (2/9) siang ini akan bebas, setelah menjalani hukuman lima tahun penjara. Keluarga Saipul Jamil pun sudah bersiap menjemput pulang dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil, memastikan bahwa sang adik akan keluar penjara dan dinyatakan bebas murni. “Insya allah akan bebas penjara (hari ini),” kata Samsul Hidayatullah.

Namun, Samsul tidak tahu jam berapa pria yang akrab disapa Ipul itu akan keluar dari penjara dan menghirup udara segar. “Kalau jamnya tergantung pihak Lapas sih. Tapi pasti keluarga jemput kesana,” ucapnya.

Baca juga :   Nia Ramadhani – Ardi Bakrie Diamankan Polisi

Samsul mengaku tidak tahu, selain keluarga, apakah rekan artis dan sahabat Saipul Jamil akan hadir untuk menyambut pembebasan mantan suami Dewi Perssik itu.

“Saya engga tau ya. Cuma kami berharap tidak ada selain keluarga. Karena kami takut nanti jadi masalah pelanggaran protokol kesehatan (prokes),” jelasnya.

Samsul meminta doa untuk kehidupan Saipul Jamil setelah bebas dan bisa kembali berkarya di dunia hiburan Tanah Air. “Doain aja semoga Saipul Jamil bisa diterima dan berkarya lagi,” ujar Samsul.

Baca juga :   BLACKPINK Cetak Sejarah Baru di Spotify

“Cuma saya bilang sabar aja. Dia (Saipul Jamil) sudah ikhlas juga atas proses hukum ini. Dia bilang rindu juga sama keluarga dan semuanya,” jelasnya.

Saat ini, keluarga sedang merapikan rumah milik Saipul Jamil. “Saat ini lagi bebenah rumahnya untuk persiapan menyambut kehadiran pemiliknya (Saipul Jamil),” jelasnya.

Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan pada Februari 2016. Dia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.

Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.

Baca juga :   Didatangkan di UMY, Zaskia Berbagi Kiat Sukses, tanpa Korbankan Suami-Anak

Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa.

Putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *