JIKA bangsa Indonesia serius dengan muhasabah (evaluasi diri), maka harus sepakat, batu uji atau acuannya adalah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945. Sebelum melaksanakan muhasabah itu, ada baiknya kita merekam kembali era demi era kekuasaan (rezim) di negeri ini, terlepas dari segala kelebihan dan kekurangannya.
I. Era Bung Karno (BK)
Era ini lebih dikenal sebagai Orde Lama (Orla). Pada awal era ini, ibarat emas, kadar karatnya lumayan bagus karena masih konsisten terhadap Pancasila dan Konstitusi.
Sebagai contoh. Untuk menindaklanjuti pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dilakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan listrik Asing, seperti NV Ogem, Aniem, Gebeo, Ebalom, NIGMN dan lain sebagainya menjadi Jawatan Gas dan Listrik Negara, yang diinisiasi Mr. Kasman Singodimedjo, tokoh Masyumi, bukan PKI, sebagai infrastruktur Listrik Negara dan menganggap listrik sebagai barang kepemilikan publik atau “public good” yang harus dikuasai Negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dan bukan “commercial good” yang dimiliki pribadi-pribadi demi keuntungan korporat dan pribadi (seperti terjadi sekarang).
Saat itu, ada semangat Kemandirian atau Berdikari (Berdiri Diatas Kaki Sendiri), semangat Revolusi dan sebagainya. Namun sayangnya, belakangan semangat tersebut “dibelokkan ke kiri” oleh Bung Karno karena dorongan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dibarter dukungan PKI dengan harapan BK sebagai Presiden Seumur Hidup, gelar Pemimpin Besar Revolusi yang intinya demi melanggengkan kekuasaan.
Kondisi kemiskinan akibat semangat Mandiri yang mestinya menjadi cambuk kemajuan, seperti semangat “Bushido” Jepang, justru dimanfaatkan PKI guna menebar politik pertentangan kelas seperti istilah “Kabir” (Kapitalis Birokrat), “Setan Desa”, “Setan Kota” yang semuanya bertujuan merangkul rakyat miskin dalam memusuhi orang kaya demi meng “Komunis” kan Indonesia. Yang semuanya merupakan “gaung” Revolusi Fisik yang berujung dengan Pemberontakan PKI 1948 dan G-30 S/PKI yang berdarah-darah, demi membuat Indonesia menjadi Negara Komunis.
II. Era Pak Harto
Mayjen Soeharto, yang saat peristiwa G-30 S/PKI 1965 menjabat sebagai Pangkostrad, adalah sosok cekatan yang mampu membaca peta situasi politik dan keamanan secara cepat. Tidak pakai berlama lama. Sehingga, bisa secepatnya menumpas gerombolan dan pemberontakan PKI tersebut.
Antara pukul 01.00 sampai pukul 04.00 dini hari 1 Oktober 1965 terjadi penculikan dan pembunuhan atas 6 jenderal dan 1 perwira oleh pasukan G-30 S/PKI. Sekitar pukul 10.00 pagi, dengan gerak cepat Mayjen Soeharto sudah berhasil mengkonsolidasikan kekuatan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD), Kostrad, Kodam V Jaya, Kodam III Siliwangi dan sebagainya. Malam harinya, Angkatan Darat juga sudah bisa menguasai Radio Republik Indonesia (RRI), Telkom, Bandara Halim Perdanakusuma yang sebelumnya dikuasai PKI. Dan selanjutnya, mulai 2 Oktober 1965 ke depan, dengan cepat PKI ditumpas di Tanah Air.
Bisa dibayangkan jika saat itu tidak ada tindakan cepat dari Pak Harto, bisa-bisa Indonesia sudah menjadi Negara Komunis atau terjadi situasi seperti di Negara Suriah. Sebab, saat itu PKI ada kesempatan melakukan konsolidasi di Indonesia.
Namun sayang, keberhasilan Pak Harto yang gemilang itu, upahnya juga terlalu “mahal”. Yaitu sebuah fakta dengan terbitnya Letter of Intent (LoI) yang beliau tandatangani pada 31 Oktober 1997, yang berisi komitmen terhadap Kreditor Asing bernama IFIs (International Financial Institutions) yang beranggotakan World Bank (WB), Asian Development Bank (ADB), International Monetery Fund (IMF) dan lain-lain. Diantaranya berisi Deregulasi, Structural Reform, Privatisasi, dan Liberalisasi, yang intinya penyerahan pengelolaan sumber daya alam ke Asing dan privatisasi BUMN. Yang semuanya dilakukan dimulai dengan Amandement UUD 1945.
III. Era Reformasi (1998-Sekarang)
Pada era BJ Habibie sampai sekarang tidak terlepas dari komitmen LoI di atas. Dan pada era Megawati Sukarnoputri telah terjadi penjualan Indosat ke Singapore, dan juga penjualan kapal tanker VLCC Pertamina dan lain-lain sebagai pelaksanaan privatisasi BUMN tersebut.
Kemudian pada era Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah diterbitkan beberapa UU yang merupakan tahap Program LoI seperti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 20 Tahun 2002 dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan lain-lain.
Kalau pada era Megawati dan SBY, LoI masih berupa tahap Program dan itupun sudah banyak yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Maka pada era rezim Jokowi ini, banyak Program LoI yang sudah dibatalkan MK, justru malah dilaksanakan. Pemerintahan Jokowi dalam tahap Proyek dengan melanggar putusan MK.
Contohnya. Mulai 2020 PLN Jawa-Bali (85 persen Indonesia) sudah dikuasai Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga. Sementara PLN tinggal menguasai Luar Jawa-Bali (15 persen Nusantara). Dan ironisnya, Kementerian BUMN saat ini tengah membentuk Subholding PLN yang selanjutnya, kelistrikan Jawa-Bali akan menuju kompetisi penuh kelistrikan (MBMS) dengan sepenuhnya dikuasai Kartel Listrik Swasta (termasuk di dalamnya Oligarkhi “Peng Peng” seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Jusuf Kalla, Dahlan Iskan, Erick Tohir. Dan selanjutnya, dipastikan tarif listrik menjadi “liar” dan akan melonjak berlipat lipat. Pada akhirnya, rakyat lah yang menjadi korban.
Menurut hemat penulis, semua itu terjadi karena para pemimpin tidak memiliki visi kuat dengan Ideologi Etatisme (nasionalis) atau Ta’jul Furudz (Mahkota Ideologi Islam) guna melaksanakan Pancasila dan UUD 1945.
Dan menyikapi kondisi bangsa di atas itu, sudah saatnya dilakukan Class Action terhadap Presiden RI karena telah membuat proyek berdasar program yang melanggar Konstitusi. Selanjutnya, rakyat harus memilih pemimpin yang anti Komunis, sekaligus anti Kapitalis.
Ahmad Daryoko;
Penulis adalah Koordinator Indonesian Valuation for Energy and Infrastructure (INVEST).