INDOSatu.co – JAKARTA – Disahkannya Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menyisakan masalah. Sebab, ternyata, internal DPR RI sendiri tampaknya belum satu suara. Lembaga wakil rakyat itu tidak kompak. Sehingga, dikhawatirkan UU tersebut akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai, Pasal 240 dan 218 dalam Revisi Kitab Undang-undang hukum pidana (RKUHP) bisa menjadi pasal karet. Sehingga, ungkap dia, akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara monarki, bukan demokrasi.
“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki,’’ kata anggota DPR RI asal Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera (F-PKS) dalam Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12) itu.
Karena itu, Iskan meminta agar pasal itu dicabut. Sehari sebelumnya, mahasiswa juga sudah demo di depan Gedung DPR/MPR RI. Pengesahan RUU KUHP itu juga merupakan kemunduran dari cita cita reformasi.
‘’Waktu reformasi, saya termasuk ikut demo di DPR ini, tiba tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.” ujar Iskan.
Menurut dia, pasal-pasal itu nantinya akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin bangsa yang akan datang. Padahal, sudah sepatutnya pihak pemerintah mendengarkan pendapat rakyat agar kehidupan bernegara dapat berjalan dengan baik.
“Apalagi pasal 218, menghina presiden dan wakil presiden. Kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi, presiden pun harus dikritik. Jadi, saya meminta, saya nanti akan mengajukan ke MK terkait Pasal itu,” tegasnya.
Beda dengan Iskan Qolba Lubis, anggota Komisi III DPR RI Supriansa justru mengungkapkan bahwa disahkannya RUU KUHP menjadi UU merupakan satu peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia yang patut disyukuri oleh segenap elemen masyarakat Indonesia.
Mengingat, kata dia, UU KUHP yang telah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah tersebut merupakan produk asli murni buatan anak bangsa menggantikan UU KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda.
‘’UU KUHP warisan kolonial Belanda yang dipakai sampai kurang lebih 70 tahun di sudah banyak yang tidak relevan dengan situasi masyarakat karena perkembangan zaman. Atas dasar itulah, sehingga anak bangsa melakukan rekodifikasi atau perubahan UU KUHP ini,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad yang memimpin rapat paripurna itu mengungkapkan, sejatinya fraksi PKS telah menyepakati RUU KUHP tersebut, meski dengan catatan. Dasco berharap, apa yang diungkapkan anggota DPR RI dari Fraksi PKS tersebut merupakan catatan dari fraksinya.
Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12) yang juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (*)