Rusak Engsel dan Satroni Rumah Korban, Pencuri Spesialis Handphone Dibekuk Polisi

  • Bagikan
TERTANGKAP PETUGAS: Lustrasi yang menggambarkan pelaku sudah ditaham petugas Polsek Kromengan.

INDOSatu.co – MALANG – Hendak kabur usai menyatroni rumah korban, AS, 19, warga Desa Kedok Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang diduga pelaku pencurian spesialis rumah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kromengan.

“Jadi, pelaku berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang melintas di depan pom bensin pinggir Jalan Desa Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kepada wartawan Sabtu (12/11).

Peristiwa itu bermula saat korban ES, 39, warga Jalan Slorok RT. 03 RW. 01 Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumahnya kepada Polsek Kromengan, Rabu (9/11) pukul 08:00 WIB.

Baca juga :   Lamongan Butuh ASN yang Berintegritas, Yuhronur Langsung Serahkan 102 SK CPNS

Mendapat laporan korban, petugas kepolisian merespon dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi di rumah korban.

“Pelaku bisa masuk ke rumah korban dengan cara merusak engsel. Jadi, itulah hasil olah TKP yang ditemukan fakta seperti itu. Setelah berhasil merusak engsel, pelaku masuk ke dalam rumah,” ucap Taufik.

Taufik menuturkan, petugas di lapangan segera berkoordinasi dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Hingga kemudian tersangka berhasil diamankan di hari yang sama pada pukul 13.00 WIB di wilayah Kabupaten Blitar.

Baca juga :   DPMPTSP Fasilitasi Masyarakat Nelayan Urus Perizinan Usaha

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah Handphone merk Samsung dan uang tunai Rp. 1,5 juta hasil melakukan pencurian. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kromengan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Taufik.

Dihadapan penyidik, tersangka AS mengakui semua perbuatannya. Dini hari sebelumnya sekira pukul 02:30 WIB ia berkeliling mondar-mandir mencari sasaran rumah yang sepi.

Setelah mendapatkan target, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah kemudian menuju teras dan mencongkel jendela kamar bagian depan, lalu melompat masuk ke dalam rumah. Dari rumah korban, pelaku berhasil menggasak 2 buah Handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Baca juga :   Songsong 2023, Kabupaten Lamongan Siapkan Lima Prioritas Pembangunan

“Sebelumnya pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di daerah Junrejo, Kota Batu. Saat ini sedang kita dalami. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain di wilayah Kabupaten Malang,” tutup Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AS terpaksa harus bermalam di ruang tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. ”Jadi, terkait aksi pencurian, kami tidak akan tolensi,” kata Taufik. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *