Ringkus 9 Pelaku Pengeroyokan, Kapolres AKBP Mario: Terus Lakukan Penyidikan

  • Bagikan
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolres Bojonegoro Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto (dua dari kiri) dalam konferensi pers dengan para awak media, pada Senin (19/2).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Setelah diendus beberapa saat, Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya berhasil meringkus sembilan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan pelajar SMA di daerah setempat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Penangkapan para pelaku tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers dengan para awak media. AKBP Mario mengatakan, awal mula peristiwa itu terjadi pada Senin 12 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kajdian itu akhirnya dilaporkan oleh ibu kandung korban, sdri EC beralamat di Desa Ngumpakdalem pada Selasa 13 Februari 2024. Korban sdr G, 18, meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan dan penganiayaan di Jalan Bojonegoro-Dander, tepatnya di Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander.

Baca juga :   Pak Yes dan Mas Dirham Hadirkan Program Prioritas Sejahterakan Warga

“Para tersangka (sembilan, Red) yang diamankan ini, tiga diantaranya masih anak-anak, dan kami masih memburu pelaku lainnya,” tegas Mario.

Kapolres juga menambahkan kesembilan tersangka itu, yakni SH, 22; JB, 26; OE 26; RP 18; BW 23; dan RS, 23. Sedangkan para tersangka yang masih anak-anak, yakni G, 17; S, 17; serta R, 14.

Baca juga :   Soal Bupati Tidak Hadiri Pemeriksaan, Anwar: Rapat hanya Alasan

”Dan semua pelaku itu beralamat di Kecamatan Dander, Bojonegoro,” kata Kapolres.

Kapolres AKBP Mario mengatakan, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP: kejadian atau peristiwa mengakibatkan meninggal dunia dan atau turut campur dalam penyerangan atau kedua belah pihak, yang mana korban menderita luka parah atau mati.

”Dan para pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” kata Kapolres AKBP Mario.

Baca juga :   Intensifkan Operasi di Wilayah Kecamatan Sambeng, Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Dari hasil penyelidikan, petugas juga menyita barang bukti, yakni satu buah jaket warna hitam, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam dan satu buah gir ini gir motor dengan lilitan tali yang ditemukan di TKP. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda warna hitam, sebuah ruyung, satu buah ruyung double stick dan 7 handphone milik para tersangka.

”Yang pasti, penyidikan akan terus dilakukan sampai berkas perkara sempurna dan kita serahkan ke kejaksaan,” pungkas Kapolres AKBP Mario. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *