Respons Sikap KPK, Margarito: Hentikan Kasus Formula E

  • Bagikan
MINTA PROFESIONAL: Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis, meminta KPK segera menghentikan penyelidikan kasus Formula E jika tidak ditemukan unsur pidana.

INDOSatu.co – JAKARTA – Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang berubah-ubah terkait penyelidikan Formula E mendapat sorotan tajam dari pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Dia mengaku kecewa dengan KPK yang dianggapnya seperti mempermainkan hukum.

Margarito mengatakan, pernyataan KPK yang berubah-ubah itu menunjukan bahwa pengusutan Formula E dinilai telah menyalahi prosedur paling mendasar dalam penentuan dugaan pidana.

“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan alat bukti. Kalau alat bukti, ada kesan KPK mencari-mencari kasus. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” kata Margarito Kamis saat dihubungi wartawan INDOSatu.co melalui melalui telepon, Sabtu (13/11).

Menurut Margarito, jika ingin menyelidiki Formula E sebagai peristiwa hukum, kata Margarito, pertama, yang terlintas di kepala penyidik adalah, memiliki aspek pidana apa tidak. Jika ada aspek pidana, berarti tinggal memperoleh bukti bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana.

Baca juga :   Sita Ratusan Juta, KPK OTT Bupati Probolinggo dan Suami

“Jadi, ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat memalukan dalam penegakan supremasi hukum,” ungkap Margarito.

Kedua, kata Margarito, terkait pemberian comitment fee yang akhirnya pada dua tahun belakangan Formula E tetap tidak digelar di Jakarta, Margarito menjelaskan bahwa penyebab kegagalan penyelenggaraan tersebut bukan karena hal yang dalam kendali manusia. Karena dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Tidak hanya di Indonesia. “Banyak manusia, saudara-saudara kita yang terkapar karena pandemi Covid-19 khan? Jadi, peristiwa itu sudah diluar kendali manusia,” kata Margarito.

Dia menilai, suatu peristiwa karena sebab alamiah (pandemi), yang pelaksanaannya tertunda (Formula E), dan itu bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya, siapapun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” tambahnya.

Sebenarnya, ungkap Margarito, jika KPK mau serius menegakkan hukum, banyak kasus yang menjadi atensi publik, tapi sampai sekarang KPK belum bergerak. Misalnya, kasus polymerase chain reaction (PCR), Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Bandung – Jakarta dan sebagainya. Bahkan, soal PCR itu, sudah dilaporkan ke KPK. Akan tetapi, belum ada kabar laporan itu akan ditindaklanjuti. Termasuk KCIC yang kabarnya juga akan menggunakan APBN. Padahal, sebelumnya, KCIC disepakati murni akan dibiayai pihak swasta, bukan menggunakan dana APBN.

Baca juga :   KPK Jebloskan Anak Buah Eks Mantan Mensos ke LP Sukamiskin

“Dua kasus itu sudah jelas-jelas di depan mata, tapi mengapa KPK belum bergerak. Ada apa semua ini? Apakah karena PCR dan KCIC itu kebijakan pemerintah atau pejabat negara, sehingga KPK tidak berani menyelidiki? Aneh KPK itu,” kata Margarito.

Dia menengarai, berubah-ubahnya sikap KPK dalam kasus Formula E diduga syarat berbagai kepentingan. Kasus itu seolah dijadikan bandul untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. “Kalau publik menebak-nebak KPK sedang dimainkan pihak tertentu, ya jangan salahkan publik dong,” kata dia.

Apakah sikap KPK itu menjegal Anies Baswedan, Margarito mengaku segala kemungkinan bisa terjadi. Bisa benar, juga bisa tidak. Tergantung kepentingannya. Mengingat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam berbagai survei yang dilakukan secara independen, mantan Mendikbud itu memang selalu ada posisi teratas mengalahkan beberapa capres yang sudah muncul di permukaan.

Baca juga :   Pengganti Azis Syamsuddin, Airlangga Bakal Umumkan Selasa Sore

“Saya bukan ahli politik. Tetapi sekali lagi, jika ada anggapan seperti itu, publik tidak salah juga,” kata Margarito.

Karena itu, Margarito berpesan, jika dalam penyelidikan Formula E tidak ditemukan adanya unsur pidana, lebih baik dihentikan saja. Sebagai orang yang berkecimpung di bidang hukum, Margarito merasa terusik melihat cara-cara KPK seperti itu. “Iya dihentikan saja kalau memang tidak ada unsur pidananya. Kesannya nanti KPK malah mencari-cari kasus,” kata dosen di Universitas Chairun, Ternate, ini.

Sebelumnya, KPK bakal menghentikan kasus penyelidikan Formula E bila tidak ditemukan unsur pidana. Sehari setelah pernyataan itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meralat pernyataannya bahwa kasus penyelidikan Formula masih berproses.

“Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (13/11) pagi tadi. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *