Respon Putusan Fadel, Wakil Ketua MPR: Prematur, Ada Pendapat Bahayakan Sistem Ketatanegaraan

  • Bagikan
TIDAK SEPENDAPAT: Wakil Ketua MPR RI, DR. H. Arsul Sani mengatakan, terlalu prematur jika Refly Harun dan Margarito Kamis membuat kesimpulan bahwa putusan PTUN terkait kasus Fadel Muhammad.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani, merespon pandangan kritis dua pemerhati hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Margarito Kamis, terkait putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan TUN Fadel Muhammad atas penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Refly Harun dan Margarito Kamis melihat bahwa, putusan PTUN Jakarta tersebut membahayakan sistem ketatanegaraan karena sebuah putusan lembaga negara seperti DPD, DPR atau MPR dengan mudah dibatalkan oleh PTUN.

Baca juga :   Usung Jadi Pahlawan Nasional, Yandri: KH Abdul Chalim Bisa Menjadi Literasi Anak Bangsa

Meski menghormati pandangan kedua pemerhati HTN tersebut, namun Arsul Sani lebih banyak tidak sependapat dengan mereka. Menurut Arsul, terlalu prematur untuk membuat kesimpulan bahwa putusan PTUN terkait kasus Fadel Muhammad.

Seperti yang disampaikan keduanya, kata Arsul, karena putusan PTUN Jakarta dimaksud masih baru putusan tingkat pertama, yang bisa jadi belum berkekuatan tetap jika Ketua DPD mengajukan banding.

Yang kedua, jelas Arsul, dulu juga ada putusan TUN terkait pengangkatan dua hakim MK dari unsur Pemerintah pada zaman Presiden SBY, yakni Prof. Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar, yang dibatalkan oleh PTUN kemudian dikoreksi oleh MA-RI.

Baca juga :   Sejak 2014, LaNyalla Sebut Dua Indikator Demokrasi Indonesia Terus Memburuk

Menyikapi fenomena tersebut, Wakil Ketua MPR asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpendapat, hendaknya semua pihak lebih baik menunggu pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta itu diuji pada tingkat banding dan kasasi.

”Dan kita tidak boleh terburu-buru menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita ada dalam bahaya karena pembatalan surat Ketua DPD RI terkait dengan penggantian Fadel Muhammad tersebut sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” tegas Arsul.

Baca juga :   Tingkatkan Peran Film Nasional, Lestari: Guna Membangun Karakter Anak Bangsa

Bagi Arsul, perdebatan apakah surat Ketua DPD tersebut murni atau tidak murni bersifat konkret dan individual, dan biarlah itu menjadi bahan perdebatan hukum di ranah banding dan kasasi. Menurut politisi asal Pekalongan, Jawa Tengah itu, tidak pas jika pimpinan MPR turut mengomentari materi perkara. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *