Respon Noorsy soal Pergantian Waka MPR, Alto: Pimpinan MPR Justru Jaga Marwah Lembaga

  • Bagikan
JANGAN GRUSA-GRUSU: Abdurrachman Lahabato, mantan anggota DPD RI, menilai, sikap MPR tidak mengandalkan pelantikan Waka MPR karena proses hukum masih berjalan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pandangan pengamat politik Ichsanuddin Noorsy yang mengatakan tertundanya pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD bisa mengganggu hubungan MPR dan DPD dinilai berlebihan. Pernyataan tersebut diungkapkan Abdurachman Lahabato, mantan anggota DPD RI merespon statemen Noorsy terkait belum dilantiknya Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad.

“Tolong jangan diputarbalikkan fakta. Kalau pimpinan MPR sepakat belum melantik Pak Tamsil, itu semata-mata karena pimpinan MPR taat asas dan taat undang-undang,” kata Abdurrachman Lahabato kepada INDOSatu.co, Selasa (28/2).

Statemen Noorsy itu, kata Alto, justru menunjukkan yang bersangkutan tidak punya cukup referensi dalam memandang kasus tersebut. Karena itu, kata Alto, sapaan akrab Abdurrachman Lahabato, sebelum mengumbar statemen ke publik, Noorsy hendaknya lebih dulu belajar secara detail proses pergantian jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD tersebut.

“Sebagai pengamat politik, mestinya Pak Noorsy tidak mengumbar penyataan yang kontraproduktif terkait proses penggantian jabatan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI. Mestinya, sebagai pengamat, yang bersangkutan tidak asal melempar argumen tanpa punya data akurat disertai basis aturan yang komprehensif,” kata mantan anggota DPD RI dua periode ini.

Baca juga :   Pram-Rano Menang, Anies: Tidak seperti Pilpres, Ruang Intervensi Pilgub Jakarta Lebih Sempit

Terkait sikap Pimpinan MPR yang tidak mengagendakan pelantikan Tamsil Linrung, justru hal itu sebagai langkah yang tepat. Dalam kaitan ini, pimpinan MPR justru menjaga marwah MPR sebagai lembaga tinggi negara.

“Jadi, keputusan pimpinan MPR tidak melakukan pelantikan itu justru untuk menjaga marwah lembaga MPR itu sendiri. Istilahnya tidak grusa-grusu dalam mengambil setiap keputusan, termasuk pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD tersebut,” kata Alto.

Sebagai misal, apakah Noorsy berpikir dan punya data terkait proses pergantian wakil ketua MPR yang hanya didasari mosi tidak percaya? Padahal, dalam sistem ketatanegaraan yang dianut negara ini, mosi tidak percaya itu hanya berlaku di negara yang menganut sistem parlementer.

Belum lagi, kata Alto, jika mosi tidak percaya itu digulirkan untuk alasan pragmatis semata. Karena itu, Alto menyarankan kepada Noorsy untuk memberi pandangan objektif yang memiliki basis argumentasi akademik yang baik.

Baca juga :   Luhut-Muhadjir Berbeda, Saleh: PPKM Kurang Sosialisasi

Hal lain yang perlu disadari oleh Noorsy, kata Alto, bahwa proses politik maupun proses hukum itu tidak bisa berjalan secara ujug-ujug (instan). Apalagi, sampai menabrak konstitusi.

Apalagi, kata Alto, jika mengatakan bahwa proses politik tidak boleh diuji di pengadilan dan harus diselesaikan secara politis.

“Statemen itu malah salah kaprah. Keliru besar. Lha kalau bukan proses hukum, masak mau pakai hukum rimba. Mau jadi apa negara ini? Ketika ada pihak yang merasa dirugikan, proses hukum adalah pilihan yang paling bermartabat. Jadi, jangan asal bicara lah,’ kata Alto.

Jika menjadikan UU MD3 sebagai landasan berpikir, kata Alto, bukan kah UU MD3 itu sebagai landasan hukum, sehingga itu perlu diuji di pengadilan? Jika pengadilan tingkat pertama mengatakan tidak berwenang mengadili sebelum masuk di materi perkara, bukan berarti hal itu final atau inkhract.

Publik, kata Alto, telah mengetahui bahwa kuasa hukum Fadel Muhammad telah mengajukan banding. Dengan demikian, otomatis proses hukum itu berarti masih terus berjalan.

Baca juga :   Penegakan Hukum Buruk, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Sistem Hukum Nasional

‘Karena itu, sikap pimpinan MPR yang menghormati proses hukum adalah sikap yang bijak. Dan itu justru menjaga marwah MPR sebagai lembaga tinggi negara. Indonesia negara hukum, jangan buat aturan-aturan yang justru melanggar konstitusi,” kata Alto.

Noorsy harus sadar dan tahu, bahwa salah satu tugas MPR adalah menjaga dan menegakkan empat pilar kebangsaan yang di dalamnya menjaga tegaknya konstitusi, yakni negara hukum.

Karena itu, jika Noorsy mengaitkan personal Ketua MPR Bambang Soesatyo dengan Fadel Muhamad dulunya sama-sama di Partai Golkar, Alto khawatir pernyataan tersebut malah ditertawakan publik.

Pandangan Noorsy dinilai publik emosional, subjektif dan tidak patut menjadi rujukan. Apalagi jika sampai menilai Ketua MPR dinarasikan dengan tipe-tipe kepemimpinan dalam menjustifikasi sebuah persoalan.

“Jadi, sekali lagi, pernyataan Pak Noorsy dalam menyikapi proses yang sedang berjalan di MPR sangat lah dangkal,” pungkas Alto. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *