Rektor UIC Yakin Gubernur DKI Tidak Terlibat dan Clear

  • Bagikan
DIBENTENGI AKADEMISI: Anies Baswedan dalam satu acara di Balai Kota DKI Jakarta.

INDOSatu.co – JAKARTA – Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar pasang badan. Soal apa? Sikap Musni itu tak lain menyikapi banyak para pendengung atau buzzeRp yang tengah mendorong KPK untuk menangkap Gubernur DKI Jakarta AniesBaswedan yang dituding terlibat kasus dugaan korupsi.

Musni sangat yakin jika Anies Baswedan clear. Anies tidak terlibat dalam kasus korupsi seperti yang dituduhkan buzzeRp. “BuzzeRp dorong KPK tangkap Anies. Yakin Anies tidak korupsi,” cuitnya dalam akun Twitternya.

Baca juga :   Mahfud MD Ajak Kontroversi TWK KPK segera Diakhiri

Dia menilai buzzeRp hanya cari sibuk mengurus Anies, sedangkan banyak kasus korupsi yang sangat merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, para buzzeRp tidak bersuara.

“Mana suara buzzerp, korupsi Bansos 5,9 T, Asabri 23,7 T, BPJS TK 20 T, Jiwasraya 13,7 T, Pelindo 11 T, Pelindo 11, Lobster 900 M. Kerugian PLN 500 T, Garuda 70 T, BUMN karya dll, pelemahan KPK dll,” cuitnya lagi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

Baca juga :   Kutuk Kekejaman Israel, 4.800 Mahasiswa Baru UMY Berikan Donasi untuk Palestina

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, anggaran pengadaan lahan di DKI, termasuk di Munjul, bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan Pemprov bersama DPRD DKI Jakarta.

“Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” ujar Firli, dalam keterangan pers, belum lama ini.

Baca juga :   57 Pegawai KPK yang Dipecat Pilih Lawan secara Hukum

Hanya saja, Firli mengingatkan, KPK itu bekerja dengan dasar kecukupan bukti. KPK tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. “Pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik. Terima kasih,” tandas Firli. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *