INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah disorot banyak kalangan, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil komisaris utama dan komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI. Hal ini tertuang dalam keterbukaan informasi BRI yang ditandatangani Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarti pada Kamis (22/7).
“Pak Ari Kuncoro sudah mengajukan pengunduran diri kepada Kementerian BUMN dari jabatannya selaku komisaris utama/komisaris independen perseroan per 21 Juli 2021,” bunyi pernyataan keterbukaan informasi pada Kamis (22/7).
Selanjutnya, BRI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Nama Ari Kuncoro akhir-akhir ini memang menjadi perbincangan di media sosial perihal jabatannya di BRI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.
Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.
Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.
Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI. (*)