Reklamasi di Pantura Disorot, Kadin LH: Masih Kita Ricek

  • Bagikan
TERGANGGU REKLAMASI: Nelayan dan warga merasa terganggu aktivitasnya karena proyek reklamasi yang sedang berlangsung di pesisir pantai Desa Kendangsemangkon, Paciran, Lamongan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Reklamasi di pantai utara, tepatnya di pesisir Desa Kendangsemangkon, Kecamatan Paciran sedang disorot. Sebab, diduga, aktivitas reklamasi tersebut tidak melibatkan Pemkab Lamongan, sebagai pemangku wilayah kegiatan tersebut.

Bukan hanya itu. Reklamasi ini juga diduga belum mendapatkan perizinan yang jelas. Sejumlah warga dan nelayan setempat kabarnya juga merasa terganggu akibat pengerjaan reklamasi yang masih terus berlangsung itu.

Penulusuran wartawan INDOSatu.co menyebutkan, bahwa reklamasi ini diduga kuat telah melibatkan PT SLS. Sebelum melakukan aktivitas reklamasi, perusahaan idealnya melakukan sosialisasi kepada warga setempat. Bahkan, perusahaan juga harus memenuhi berbagai prasyarat yang diperlukan. Misalnya, perusahaan harus mengantongi ijin prinsip, ijin lokasi, ijin usaha, ijin lingkungan, KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), dan lain-lain.
Tak hanya itu, berbagi tahapan sebelum pengerjaan juga harus dilalui, dan tahapan-tahapan itu pun juga memerlukan waktu yang panjang.

Baca juga :   Rektor UM Lamongan, Budi Utomo Meninggal Dunia

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lamongan Anang Taufik mengaku pihaknya masih akan mencari tau lebih lanjut terkait dengan perizinan PT. SLS tersebut. “Yang jelas, kami akan mericek di lapangan terlebih dahulu,” kata Anang Taufik, Senin (30/8).

Dia menjelaskan baru mengetahui aktivitas reklamasi tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan INDOSatu.co. “Belum tahu kita, termasuk perizinan dan semua yang terkiat dengan kegiatan reklamasi. Akan kita ricek ke staf dulu. Bahkan, kita nanti terjun ke lapangan,” kata Anang.

Baca juga :   Soal Beasiswa Bagi Hafidz, DPRD Dukung Bupati

Anang mengakui bahwa dirinya memangku jabatan di Dinas Lingkungan Hidup masih seumur jagung. Karena itu, kata dia, aktivitas reklamasi resmi atau melanggar peraturan, Anang masih akan mempelajarinya. “Saya ini pejabat baru (di DLH, Red). Jadi, masih banyak perlu dipelajari dan diketahui, termasuk aktivitas reklamasi di pesisir pantai Desa Kendangsemangkon tersebut. Jadi, tunggu saja hasil di lapangan nanti,” pungkas Anang. (*)

Baca juga :   Dua Korban Hilang Belum Ditemukan, Pencarian Terhambat karena Hujan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *