INDOSatu.co – TUBAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada 2024 dengan lancar setelah sempat tersendat karena maintenance Sirekap beberapa waktu. Sayangnya, setelah rekapitulasi selesai, angka partisipasi masyarakat (Parmas) ternyata belum menyentuh angka yang ditargetkan oleh KPU.
Berlangsung di gedung KPU Jalan Pramuka No. 3 Tuban, acara tersebut dimulai hari Senin (2/12) pagi pukul 10.00 waktu setempat dan berakhir dini hari Selasa (03/12). Acara tersebut berjalan lancar hanya ada beberapa kejadian khusus yang dicatatkan oleh KPU, namun terkendala adanya maintenance Sirekap di sore hari, sehingga rapat pleno sempat ditunda. Hingga berakhir dini hari tadi.
Ditemui setelah acara oleh awak media, Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh menyampaikan bahwa, hasil perolehan suara setelah proses rekapitulasi dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 mendapatkan 34.439 suara, sedangkan nomor urut 2 mendapatkan 386.812 suara, dan nomor urut 3 mendapatkan 163.095 suara. Sementara itu untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Paslon nomor urut 1 mendapatkan 101.562 suara, dan nomor urut 2 mendapatkan 528.942 suara.
Sedangkan terkait angka partisipasi masyarakat (Parmas) dalam Pilkada, Perempuan asal Kecamatan Rengel tersebut menyampaikan, dalam Pilkada kali ini hanya menyentuh angka 69.4 persen. Angka tersebut masih dibawah target yang ditentukan oleh KPU sendiri di angka 81 persen.
Zakiyah juga menambahkan, angka tersebut juga berada dibawah perolehan Parmas ketika Pemilu 2024 yang mencapai 85 persen
“Banyak kendala ya. Kami sudah melakukan sosialisasi secara masif, KPU Kabupaten, PPK, PPS, bahkan juga KPPS, namun ada beberapa hal berkaitan dengan minat dari masyarakat, dan ini menjadi pekrjaan rumah (PR) kita bersama, baik pemerintah daerah, masyarakat, juga kawan-kawan media,” jelas Zakiyah, sapaan akrabnya.
Dia menyampaikan, untuk tahapan selanjutnya adalah penetapan hasil Pilkada. Penetapan tersebut menunggu surat dinas dari KPU RI yang menerangkan jika sudah tidak ada lagi sengketa Pilkada. (*)