INDOSatu.co – JAKARTA – Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaudit gelaran Formula E mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, tak terkecuali pakar hukum tata negara Refly Harun. Refly meminta KPK tidak sibuk mengaudit gelaran Formula E yang diinisiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Refly mengungkapkan, bukan ranah KPK mengaudit gelaran Formula E tersebut. Sebab, audit kegiatan itu sudah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan, kata dia, BPK dalam auditnya tidak menemukan adanya kerugian negara.
“Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya,” kata Refly dalam keterangan tertulis, Minggu (14/11).
Refly khawatir keinginan KPK mengusut dugaan korupsi di Formula E sangat berbau politis. Dia menilai demokrasi dalam bahaya jika hukum digunakan untuk menghabisi lawan politik.
Alumni Fakultas Hukum UGM Jogjakarta itu berpendapat, seharusnya KPK fokus pada kasus-kasus lain yang jelas menimbulkan kerugian negara. Dia mencontohkan kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Refly juga menyinggung kasus dugaan bisnis tes polimerase chain reaction (PCR) yang menyeret sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, lembaga antirasuah itu harus turun dalam kasus-kasus itu.
“Mesti prioritaskan kasus-kasus itu. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terlihat jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan mengusut penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E. Ajang balapan itu jadi perhatian publik karena merupakan program andalan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (adi/red)