INDOSatu.co – KUALA LUMPUR – Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin diujung persimpangan. Itu karena Menteri Hukum Takiyuddin Hassan telah mengumumkan pencabutan darurat Covid-19 yang tentu resmi mewakili Istana Negara Malaysia. Padahal, pencabutan darurat itu belum mendapat persetujuan Raja Malaysia, Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.
Raja tidak memberikan persetujuan untuk mencabut peraturan kondisi darurat COVID-19 itu.
Kesepakatan awal adalah untuk membahas dan memperdebatkan tata cara pembatalan kondisi darurat COVID-19 pada pertemuan parlemen khusus yang sedang berlangsung, menurut Istana Negara Malaysia, seperti dikutip Channel News Asia.
Pernyataan Istana Negara Malaysia keluar setelah Menteri Hukum Takiyiddin Hassan mengumumkan pada Senin (26 Juli) lalu bahwa keadaan darurat selama berbulan-bulan tidak akan diperpanjang, berakhir pada 1 Agustus nanti.
Takiyuddin juga menyebutkan, enam peraturan darurat yang berlaku selama masa darurat, yang dimulai 12 Januari lalu, telah dicabut dan dibatalkan oleh pemerintah pada 21 Juli, setelah rapat kabinet pada hari yang sama.
Politisi oposisi sejatinya telah menekan Pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, apakah Raja Malaysia telah menyetujui pencabutan tersebut. Tapi, Takiyuddin bilang, baru akan menjawab pertanyaan terkait pada Senin (2 Juli) besok.
Sementara itu, Istana Negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Pengawas Keuangan Istana Ahmad Fadil Shamsuddin menyatakan: “Pasal 150 (2B) dan Pasal 150 (3) Konstitusi Federal dengan jelas memberikan kekuatan untuk menyatakan dan mencabut peraturan (darurat) dengan persetujuan Yang Mulia (Raja)”.
“Sejalan dengan ini, Yang Mulia sangat sedih dengan pernyataan yang dibuat di parlemen pada 26 Juli bahwa pemerintah telah mencabut semua peraturan darurat yang ditetapkan oleh Yang Mulia selama masa keadaan darurat, sedangkan pencabutannya belum disetujui oleh Yang Mulia,” ungkap Istana Negara Malaysia. (*)