INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Mohamad Idris Laena, berhasil mempertahanlan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (20/5). Menariknya, Idris Laena juga meraih predikat cumlaude.
Di depan Dewan Penguji yang langsung dipimpin Rektor Universitas Borobudur, Prof. Dr. Ir. Bambang Bernarthos, MSc serta promotor yang juga Direktur Program Doktor Universitas Borobudur Prof. Dr. Faizal Santiago, SH, MH serta co promotor Dr. Suparno, SH, MH.
Sedangkan para penguji, antara lain, Prof. Dr. Abdullah Sulaeman, SH, MH; Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesain, SH, MH; dan Dr. Ahmad Redi, SH, MH, Idris Laena mengatakan, bahwa untuk memajukan Koperasi di Indonesia, dibutuhkan politik hukum yang sungguh-sungguh. Sehingga, bisa meningkatkan daya saing, tidak saja bagi koperasi, tetapi juga bagi perekonomian nasional.
Idris Laena sendiri saat menjadi anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi Kementerian Perdagangan, BUMN, Koperasi/UKM serta BKPM dan BSN ini menegaskan bahwa, Undang-Undang Koperasi yang digunakan saat ini UU Nomor 25/Tahun 1992 sudah tidak memadai dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman, sehingga perlu segera dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.
Koperasi di Indonesia, ungkap Laena, sangat jauh tertinggal dibandingkan negara lain, seperti Korea, Jepang, New Zealand, dan negara-negara di Eropa lainnya, termasuk Swiss.
Di Swiss, ungkap Idris Laena, dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta orang, sebanyak 5 Juta warga Swiss menjadi anggota koperasi. Artinya, lebih dari 50 persen warga Swiss lebih menikmati menjadi anggota koperasi. Sementara di Indonesia, tidak lebih 8 persen yang menjadi anggota koperasi. Padahal, kunci dasar koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahtraan bersama.
Selain itu, pinta Idris Laena, perlunya godwill (kemauan baik) dari pemerintah juga sangat penting untuk selalu mendukung dunia perkoperasian. Karena itu, dalam Undang-Undang Koperasi yang akan dibuat nanti, diharapkan memuat reformasi regulasi, termasuk mengatur Kedudukan Koperasi dalam sistem perekonomian nasional, membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mereformasi rapat anggota tahunan (RAT) dengan memanfaatkan teknologi.
Selain itu Idris Laena menganggap perlu dilakukan harmonisasi dengan Undang-Undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hadir dalam sidang terbuka tersebut, antara lain anggota DPR/MPR dari Fraksi Partai Golkar MPR RI, Keluarga Besar Satkar Ulama Indonesia, Keluarga Besar Alexandria Islamic School, Dekopin serta keluarga terdekat Idris Laena. (adi/red)