Puluhan Warga Desa Kedungsoko Gelar Demo Tuntut Turunkan Kepala Desa

  • Bagikan
TUNTUT MUNDUR KADES: Puluhan warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban saat menggelar aksi demo di depan Gedung Pemkab Tuban, Jumat (27/12)

INDOSatu.co – TUBAN – Puluhan warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban menggelar aksi demo di depan Gedung Pemkab Tuban dan DPRD Tuban, Jumat (27/12). Mereka menuntut pencopotan Kepala Desa (Kades) setempat karena diduga terlibat kasus pidana.

Murtono, koordinator aksi tersebut menyampaikan bahwa, Rifa’i, Kepala Desa Kedungsoko yang kini mendekam di dalam penjara atas keterlibatannya dalam pencurian disel pengairan sawah dan telah divonis hakim dengan menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.

Baca juga :   Gelar Sosialisasi Jelang Pilkada, Bawaslu Jatim Minta Kades di Tuban Jaga Netralitas

Selain itu, warga juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melakukan pengusutan terkait dana Rp 700 juta untuk mengurus kasus anggota HIPPA yang dipenjara.

“Intinya uang desa Rp 700 juta itu dari mana? Kemarin Pj. Kades, Pak Carik (Sekdes, Red), BPD kami mintai keterangan tidak menjawab,” ungkap Murtono.

Murtono berharap akan dimediasikan oleh Bupati dengan OPD terkait dan DPRD Kabupaten Tuban. Dia juga menyampaikan bahwa di hari yang sama akan bersurat kepada Inspektorat, Dinsos, dan DPRD untuk meminta waktu supaya bisa dimediasi.

Baca juga :   Peringati HUT ke-79, Gelar Karnaval Bertema 'Wonderful Indonesia with Flora and Fauna'

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo menyampaikan, dalam undang-undang Kades dapat diberhentikan tetap jika selama 4 tahun berturut-turut tidak mampu meneruskan kerjanya. Sementara Kades tersebut hanya dipenjara selama 6 bulan.

“Kita hanya bisa bertindak berdasarkan undang-undang, jadi tidak bisa sembarangan mencopot Kades,” ungkap Sugeng.

Baca juga :   Hadiri Maulid Nabi, Gus Wafi Dampingi Khofifah Sapa Ribuan Kader Muslimat NU Tuban
TEMUI WAKIL RAKYAT: Puluhan warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban mendatangi Gedung DPRD Tuban, usai menjalankan aksinya di Kantor Pemkab Tuban.

Selain itu, Sugeng menjabarkan bahwa, selama Kades tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut, juga bisa diberhentikan. Namun, untuk proses pemberhentian jabatan, Kades, tidak hanya dilihat dari masalah kasus per kasus saja.

“Masih banyak yang harus dikaji, masalahnya apa dan masing-masing kasus itu tentu berbeda-beda,” pungkas Sugeng. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *