INDOSatu.co – TUBAN – Puluhan warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban menggelar aksi demo di depan Gedung Pemkab Tuban dan DPRD Tuban, Jumat (27/12). Mereka menuntut pencopotan Kepala Desa (Kades) setempat karena diduga terlibat kasus pidana.
Murtono, koordinator aksi tersebut menyampaikan bahwa, Rifa’i, Kepala Desa Kedungsoko yang kini mendekam di dalam penjara atas keterlibatannya dalam pencurian disel pengairan sawah dan telah divonis hakim dengan menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, warga juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melakukan pengusutan terkait dana Rp 700 juta untuk mengurus kasus anggota HIPPA yang dipenjara.
“Intinya uang desa Rp 700 juta itu dari mana? Kemarin Pj. Kades, Pak Carik (Sekdes, Red), BPD kami mintai keterangan tidak menjawab,” ungkap Murtono.
Murtono berharap akan dimediasikan oleh Bupati dengan OPD terkait dan DPRD Kabupaten Tuban. Dia juga menyampaikan bahwa di hari yang sama akan bersurat kepada Inspektorat, Dinsos, dan DPRD untuk meminta waktu supaya bisa dimediasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo menyampaikan, dalam undang-undang Kades dapat diberhentikan tetap jika selama 4 tahun berturut-turut tidak mampu meneruskan kerjanya. Sementara Kades tersebut hanya dipenjara selama 6 bulan.
“Kita hanya bisa bertindak berdasarkan undang-undang, jadi tidak bisa sembarangan mencopot Kades,” ungkap Sugeng.
Selain itu, Sugeng menjabarkan bahwa, selama Kades tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut, juga bisa diberhentikan. Namun, untuk proses pemberhentian jabatan, Kades, tidak hanya dilihat dari masalah kasus per kasus saja.
“Masih banyak yang harus dikaji, masalahnya apa dan masing-masing kasus itu tentu berbeda-beda,” pungkas Sugeng. (*)