PTUN Tolak Gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Lawan Menkumham

  • Bagikan
ANGGAP OBJEKTIF: Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY menilai majelis hakim PTUN objektif menyikapi konflik Partai Demokrat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).

Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik. Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat menyatakan, putusan tersebut menunjukkan integritas, objektivitas, dan keadilan.

Hamdan menilai bahwa, keputusan tepat sudah diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.

Baca juga :   Lantik Pengurus DPP LPLQ, Yandri Susanto: Kita Gaungkan Berantas Buta Aksara Alquran

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif, dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko,” kata Hamdan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/11).

Hamdan mengatakan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Yasonna menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tepat secara hukum.

Hamdan mengatakan,, putusan PTUN Jakarta itu juga semakin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.

Terkait putusan tersebut, Hamdan mengaku akan berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkum dan HAM terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

Baca juga :   Terpilih Jadi Ketua Umum Dai’yat Parmusi, Fahira Bertekad Cetak Muslimah Tangguh dan Berilmu

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil AD/ART Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” ungkap Hamdan.

Sementara itu, Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, sebelumnya mengatakan bahwa, pihaknya menghormati putusan MA yang menolak gugatan dari tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga :   Pemilu Makin Dekat, Gus Yahya Janji NU Tidak akan Jadi Kompetitor dalam Pilpres 2024

“Kami bersyukur terhadap putusan MA, karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat,” kata Rahmad, Rabu (10/11).

Menurut Rahmad, jika uji materi sempat dikabulkan MA, maka peluang kubu AHY memperbaiki AD/ART di KLB menjadi terbuka. Ia juga meyakini gugatan mereka di PTUN menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup. “Jadi, kami menghormati keputusan MA,” kata Rahmad waktu itu. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *