PTUN Jakarta Berwenang Memutuskan Perkara Fadel Muhammad vs La Nyalla Mattalitti

  • Bagikan

BARANGKALI publik akan sepakat, bahwa perkara hukum yang melibatkan antara Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD vs Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menyita perhatian luas. Selain karena sama-sama berasal satu wadah, Dewan Perwakilan Daerah, keduanya adalah juga sama-sama merupakan pejabat negara.

Nah, bagaimana cara penyelesaiannya? Tentu yang paling bermartabat adalah melalui jalur hukum. Biarlah hukum dan fakta-faktanya bicara di persidangan. Dan yang lebih fair, biarlah juga majelis hakim yang memustuskan. Bukan kah hakim itu wakil Tuhan di atas bumi ini. Di dunia ini. Atas dasar itulah, yang paling elegan, kita serahkan pada hakim yang mengadili.

Yang perlu ditarik benang merah dalam perkara tersebut, bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan: “Bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih, bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Bahwa Konstitusi UUD 1945 menyatakan, negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Artinya segala keputusan pejabat atau Lembaga negara jika dilakukan dengan melanggar hukum, maka siapa pun yang merasa dirugikan dapat mengajukan dan meminta keadilan melalui proses hukum yang ada.

Pemberhentian Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI unsur Dewan Perwakilan Daerah RI yang dilakukan jelaslah melawan hukum. Karena itu,  perlu penyelesaian hukum di Pengadilan, karena terjadi kebuntuan di dalam DPD RI itu sendiri.

Sebagai contoh, Keputusan Legislasi DPR yang diambil dalam Sidang Paripurna DPR berupa UU dapat diuji di Peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) jika bertentangan dengan UUD 1945. Sehubungan Keputusan ini, adalah hasil Sidang Paripurna DPD yang melawan hukum dan tidak bisa diubah dengan mencabut hasil Sidang Paripurnanya. Maka dari itu, Fadel Muhammad membawa sengketa politik ini ke jalur hukum (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta) untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.

Bahwa Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, pimpinan MPR RI menghormati putusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad. Hal itu tertuang dalam putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan Perkara No. 398/G/2022/PTUN JKT membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.

Baca juga :   Masih Banyak yang Bingung, Netralitas ASN Itu Seperti Apa? (Bagian-2)

Selanjutnya Ketua MPR RI menyatakan, agar situasi kembali sejuk, kita mendorong agar Pak Fadel segera melakukan Silaturahmi kepada pimpinan Fraksi di MPR RI untuk menyosialisasikan keputusan PTUN tersebut. Pada prinsipnya, Pimpinan MPR RI menghormati hasil putusan Pengadilan, sekaligus menghormati sikap lembaga DPD RI, dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI.

Namun Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, bahayanya jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengadili perkara hasil Sidang Paripurna DPR, MPR dan DPD RI karena keputusan itu cerminan demokrasi. Sedangkan Pakar Hukum lainnya, Margarito Kamis mengatakan, bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di Pengadilan TUN, tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga.

Lebih lanjut Margarito mengatakan, pergantian wakil ketua MPR RI dari kelompok DPD RI merupakan keputusan paripurna DPD, sehingga bukanlah objek PTUN. Kalau pun hasil keputusan paripurna DPD ditindaklanjuti dan ada kesalahan administrasi, tetap saja itu tidak bisa menjadi objek PTUN.

Demikian juga, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyoroti putusan melampaui kewenangan PTUN, serta kuasa hukum Ketua DPD RI (Fahmi Bachmid) menjelaskan, berdasarkan UU MD3, pernyataan lisan dan tertulis anggota DPD di dalam menjalankan tugas dan kewenangan menjalankan tugasnya, termasuk sidang Paripurna, tidak bisa diadili dan diperiksa keputusannya oleh lembaga peradilan.

Perlu kami luruskan pernyataan mereka agar publik mendapat penjelasan yang jernih. Bahwa saudara Refly Harun, Margarito Kamis dan Fahmi Bachmid sangat subjektif dan mendramatisasi fakta hukum yang ada, serta tidak mengetahui apa yang terjadi dalam sidang paripurna DPD RI tersebut.

Seperti pada Agenda Sidang Paripurna pada 18 Agustus 2022, Ketua DPD (La Nyala Matalitti) melakukan tindakan penyalagunaan wewenang, menciptakan norma hukum baru secara paksa, yang berdampak pada penyeludupan hukum dengan melakukan manipulasi agenda sidang, yang menambahkan agenda sidang baru tanpa mekanisme dan prosedur sesuai UUMD3 dan Tata Tertib DPD RI, yakni agenda pengambilan keputusan untuk menarik dukungan terhadap Wakil Ketua MPR RI (Fadel Muhammad) sebagai pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI, dan agenda pemilihan untuk mengisi kekosangan jabatan MPR RI dari unsur DPD RI.

Baca juga :   Rektor ITB segera Disidang

Di dalam Agenda Sidang Paripurna tanggal 18 Agustus 2022 tersebut, hanya terdapat 2 (dua) tema agenda, yang pertama: Laporan Pelaksanaan Tugas Badan Kehormatan, Pengesahan atas evaluasi dan penyempurnaan Peraturan DPD RI Tentang Kode Etik DPD RI, dan kedua: Penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan Kecuali Panmus.

Sebagai Ketua DPD RI, seharusnya mengedepankan kejujuran dalam bertindak, bukan dengan cara adanya Tipu Muslihat dan Arogansi dengan menambah agenda baru yang tidak diatur dan ditetapkan sebelumnya oleh PANMUS DPD RI. Arogansi dan ketidakjujuran tersebut mencederai rasa saling menghormati sebagaimana diperintahkan Pasal 24 ayat (1) Tata Tertib DPD RI yang menyatakan, bahwa sesama Anggota harus saling menghormati dan menghargai fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing sesuai penugasan pada alat kelengkapan DPD RI.

Bahwa para Pakar dan kuasa hukum Ketua DPD RI hanya sebagai corong Ketua DPD RI, tetapi tidak mengetahui di dalam Sidang Paripurna DPD-RI pada tanggal 18 Agustus 2022 telah terjadi Gerakan Politik yang Inkonstitusional yang dimotori oleh Ketua DPD RI dengan menggerakkan sejumlah Anggota DPD RI untuk mengajukan “Mosi Tidak Percaya” yang berupaya melakukan penarikan dan penggantian posisi Wakil Ketua MPR-RI yang sah dari unsur DPD-RI.

Dan yang perlu dipahami, mekanisme “Mosi Tidak Percaya” tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan kita yang menganut sistem pemerintahan presidensial, karena sistem itu hanya ada dalam pemerintahan sistem parlementer. Dalam UUD 1945 menegaskan, bahwa sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem pemerintahan presidensial, sehingga yang menjadi hukum tertinggi adalah konstitusi (supreme of constitution) dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya sebagai regulasi pelaksana, dalam hal ini adalah UU MD3, Tatib MPR, dan Tatib DPD.

Dalam penggantian Pimpinan MPR unsur DPD, jika melakukan pelanggaran/ kesalahan harus dibuktikan terlebih dahulu kesalahannya dalam persidangan etik di Badan Kehormatan DPD, kemudian rekomendasi atau sanksi dari Badan Kehormatan DPD tersebut dapat diambil keputusan politik dalam Sidang Paripurna DPD, tidak dengan langsung menggelar Sidang Paripurna DPD dengan alasan politik mosi tidak percaya, itu like and dislike semata.

Baca juga :   Menanyakan Peran dan Posisi TNI Dalam Penegakan Demokrasi dan Konstitusi

Bahwa terbitnya SK DPD-RI Nomor 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan MPR-RI Usul DPD RI adalah Tindakan yang Cacat Hukum karena Wakil Ketua I (Nono Sampono pada tanggal 13 September 2022 dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, No. Anggota B-25, dalam Surat Pernyataan tanggal 5 September 2022), telah menyatakan menarik tanda tangan pada SK No. 2 DPD-RI Nomor 2/DPD RI/1/2022-2023 tersebut, sehingga tidak memenuhi asas Kolektif Kolegial, dan SK tersebut dapat dinyatakan Batal dengan sendirinya, serta tidak dapat digunakan untuk menarik dan mengganti kedudukan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI (Prof. Dr. Fadel Muhammad).

Selanjutnya, para Pakar dan kuasa hukum Ketua DPD RI sangat subjektif dan mendramatisasi fakta hukum, serta tidaklah memahami makna yang tercantum dalam Pasal 1 angka 9, UU PTUN yang syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Individual, bahwa Keputusan TUN ini tidak ditujukan untuk Umum tetapi tertentu, subjek tujuannya jelas, yakni Wakli Ketua MPR RI (Prof. Dr. Fadel Muhammad) periode 2019 – 2024 dari unsur DPD RI.

2. Konkret, bahwa objek sengketa tersebut nyata-nyata dibuat oleh Ketua DPD RI (La Nyalla), sehingga tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu dan apa yang dilakukan oleh Ketua DPD RI dengan menetapkan Tamsil Linrung untuk menggatikan Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI untuk Tahun 2022-2024 yang tertuang dalam KTUN.

3. Final, bahwa keputusan ini sudah defenitif dan menimbulkan suatu akibat/dampak hukum dengan diterbitkannya KTUN yang menetapkan Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad yang belum habis masa jabatannya sampai 2024. Dengan SK DPD-RI No. 2/DPD RI/1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR-RI Usul DPD RI masa jabatan Fadel Muhammad menjadi tidak berlaku lagi, dan tidak dapat menjalankan tugas selaku Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI masa jabatan 2022-2024.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan dengan niat yang baik, sehingga jelas kita akan dan bisa memahami apa yang telah terjadi dalam Sidang Paripurna tanggal 18 Agustus 2022, dan makna yang tercantum dalam Pasal 1 angka 9, UU PTUN di atas. (*)

 

Dahlan Pido, SH., MH;
Penulis adalah Praktisi Hukum/Advokat Senior, Koordinator Kuasa Hukum Fadel Muhammad.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *