PT KAI Eksekusi Rumah Dinas Jalan Veteran Semarang

  • Bagikan
DIPAKSA HENGKANG: Para petugas PT Bagian Aset dan Polsuska mengeluarkan perabot di dua rumah di Jalan Veteran yang menjadi aset PT KAI Daop IV Semarang.

INDOSatu.co – SEMARANG – PT KAI Daop 4 Semarang mengeksekusi dua rumah dinas yang berada di Jalan Veteran, Kota Semarang, Kamis (18/11). Eksekusi tersebut dilakukan karena warga yang menempati rumah tersebut selama ini tidak ada perjanjian sewa dengan PT KAI.

Pantauan wartawan INDOSatu.co di lapangan, petugas KAI Bagian Aset dan Polsuska langsung masuk ke rumah warga dan mengeluarkan semua perabot yang ada di rumah itu. Perabot langsung dinaikkan ke truk yang telah disediakan.

Baca juga :   Bea Cukai Tanjung Emas Bongkar Importasi Barang Impor Palsu

Proses pengosongan rumah tersebut sempat diwarnai adu mulut antara warga dan petugas KAI. Namun petugas KAI tak menggubris mereka dan tetap menjalankan tugasnya.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, pengosongan ini dilakukan dalam rangka penertiban rumah dinas. Hal ini dilakukan lantaran sudah sesuai proses hukum yang ada. Mereka yang menempati rumah tersebut adalah keluarga pensiunan karyawan PT KAI.

Baca juga :   Malu Belum Nikah, Hamil, Pelaku Bunuh Bayi

“Jadi, upaya penertiban adalah langkah terakhir bila warga tak mau angkat kaki. Warga yang menempati dua rumah itu, juga tak ada perjanjian sewa dengan PT KAI,” katanya.

Ironisnya lagi, kata dia, penghuni menjadikan rumah itu sebagai rumah kos dengan banyak kamar. Ada pula yang teras rumahnya disewakan ke orang lain untuk dijadikan sebuah kafe. “Penghuni rumah tidak ada itikad baik, akhirnya kita tertibkan,” pungkasnya.

Baca juga :   UU Ciptaker Cacat Prosedur, Buruh Tuntut Berlakukan Putusan MK

Salah seorang penghuni, Yudianto, mengaku sangat menyesalkan tindakan PT KAI. Sebab, almarhum ayahnya sangat berjasa untuk PT KAI. Ayahnya mendapatkan rumah ini atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api pada tahun 1967. “Masak hanya dengan selembar surat, mereka mengeluarkan kita secara paksa,” kata Yudianto. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *