INDOSatu.co – SEMARANG – PT KAI Daop 4 Semarang mengeksekusi dua rumah dinas yang berada di Jalan Veteran, Kota Semarang, Kamis (18/11). Eksekusi tersebut dilakukan karena warga yang menempati rumah tersebut selama ini tidak ada perjanjian sewa dengan PT KAI.
Pantauan wartawan INDOSatu.co di lapangan, petugas KAI Bagian Aset dan Polsuska langsung masuk ke rumah warga dan mengeluarkan semua perabot yang ada di rumah itu. Perabot langsung dinaikkan ke truk yang telah disediakan.
Proses pengosongan rumah tersebut sempat diwarnai adu mulut antara warga dan petugas KAI. Namun petugas KAI tak menggubris mereka dan tetap menjalankan tugasnya.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, pengosongan ini dilakukan dalam rangka penertiban rumah dinas. Hal ini dilakukan lantaran sudah sesuai proses hukum yang ada. Mereka yang menempati rumah tersebut adalah keluarga pensiunan karyawan PT KAI.
“Jadi, upaya penertiban adalah langkah terakhir bila warga tak mau angkat kaki. Warga yang menempati dua rumah itu, juga tak ada perjanjian sewa dengan PT KAI,” katanya.
Ironisnya lagi, kata dia, penghuni menjadikan rumah itu sebagai rumah kos dengan banyak kamar. Ada pula yang teras rumahnya disewakan ke orang lain untuk dijadikan sebuah kafe. “Penghuni rumah tidak ada itikad baik, akhirnya kita tertibkan,” pungkasnya.
Salah seorang penghuni, Yudianto, mengaku sangat menyesalkan tindakan PT KAI. Sebab, almarhum ayahnya sangat berjasa untuk PT KAI. Ayahnya mendapatkan rumah ini atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api pada tahun 1967. “Masak hanya dengan selembar surat, mereka mengeluarkan kita secara paksa,” kata Yudianto. (*)