PSN PIK 2 Jadi Polemik, DPR RI: Tanpa Perencanaan, Harus Dievaluasi

  • Bagikan
HARUS DIEVALUASI: Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menyikapi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terus menjadi polemik.

INDOSatu.co – JAKARTA – Para wakil rakyat periode 2024-2029 mulai gerah terkait pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terus menjadi polemik.

Bahkan, warga menggugat secara perdata ke pengadilan atas diputuskannya kawasan tersebut menjadi PSN. Proyek tersebut juga diketahui dilakukan tanpa ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai dan menggunakan lahan yang berstatus hutan lindung.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan berharap Pemerintah mendengar keresahan warga terkait PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2 tersebut. Menurut Yohan, Pemerintah harus memperhatikan betul keresahan warga di sekitar kawasan proyek yang dibiayai dan dibangun oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group tersebut.

Baca juga :   Putusan Sidang Paripurna: DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

“Pemerintah sekarang tidak boleh berpangku tangan atas keresahan warga sekitar yang terkena dampak PSN PIK 2. Harus diperhatikan betul bahwa kepentingan warga terwadahi, selain tentunya kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek tersebut,” kata Yohan dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut Yohan, jika proyek tersebut tetap berlanjut, mestinya Menteri Kehutanan menurunkan terlebih dulu status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, kemudian mengkonversinya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

“Tapi pengembang, perusahaan mesti menyiapkan lahan pengganti hutan lindung yang nantinya ditentukan Kementerian Kehutanan,” ucap dia.

Baca juga :   Kunjungi Partai Golkar, Surya Paloh: KIB-NasDem Bisa Gabung, Semua Serba Mungkin

Diketahui, Proyek strategis nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten akan menggunakan 1.705 hektare dari total sekitar 30.000 hektare kawasan PIK 2.

Persoalannya, dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektare masih berstatus kawasan hutan lindung. Sementara, sekitar 200 hektare lebih masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

“Seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan ketika kawasan hutan lindung terkena dampak langsung PSN PIK 2. Menteri Kehutanan harus bersikap tegas. Kalau masih berstatus kawasan hutan lindung, tentunya menyalahi aturan,” papar Yohan.

Baca juga :   Pencalonan Gibran Khianati Konstitusi, Tim Hukum AMIN: Harus Didiskualifikasi

Mengenai kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga terdampak proyek itu, Yohan mengatakan, pengembang harus memberi solusi komprehensif dan menguntungkan bagi warga yang memiliki lahan pertanian maupun tambak.

“Pemerintah harus memastikan pembangunan PSN PIK 2 melindungi kepentingan warga terdampak, kelestarian hutan lindung, dan keberlanjutan KP2B,” ucap Politisi dari Fraksi PAN ini.

Yohan juga setuju bila PSN PIK 2 dievaluasi terlebih dulu, mengingat banyaknya polemik yang muncul. Yohan meminta Pemerintah mengevaluasi kelanjutan PSN PIK 2. ”Intinya, pembangunan demi apapun mesti berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan menguntungkan bagi warga yang terdampak,” pungkas Yohan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *