PRT Dianiaya, “Tuduh Dirasuki Hantu”, Dubes Malaysia Akan Tuntut ke Pengadilan

  • Bagikan
SIAP PROSES HUKUM: Dubes Hermono (kanan) berbicara langsung dengan Ningrat, WNI yang siksa majikannya di KBRI Kuala Lumpur. Hermono siap mencarikan keadilan bagi Ningrat. (foto: malaysiakini for INDOSatu.co)

INDOSatu.co – KUALA LUMPUR – Ningrat (bukan nama sebenarnya), warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Perumahan Mewah Bukit Tunku Kuala Lumpur ditemukan penduduk setempat di tepi Jalan pada 21 April 2022 tanpa alas kaki dengan luka memar di tubuhnya. Kini kasus tersebut dalam proses penyelidikan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Tak hanya itu. Ningrat juga dituduh majikannya “Dirasuki Hantu”. Tak urung tuduhan tersebut dibantah keras oleh Dubes Malaysia, Hermono yang langsung mewawancarai Ningrat di KBRI Kuala Lumpur.

Dengan tegas, Dubes Hermono mengatakan bahwa Ningrat itu sebenarnya dianiaya, gajinya tidak dibayar dan dipecat oleh majikannya. “Saya akan mencarikan keadilan untuk Ningrat,’’ kata Dubes Hermono dikutip dari Malaysiakini.

Baca juga :   Sesi Kedua KTT G20, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Arsitektur Kesehatan Global

Harlem Shah, majikan Ningrat mengklaim bahwa pembantunya berperilaku seolah olah dia “dirasuki hantu” selama enam bulan setelah bekerja di rumahnya.  “Sejak saya mengambilnya, dia mulai menunjukkan tanda-tanda ‘kegilaan’ dan saya memiliki video yang menunjukkan bahwa wanita ini gila,” katanya.

Perilaku Ningrat sempat diposting oleh Harlem Shah di tiktok dengan caption Gost@BukitTunku dengan suara latar,”Amityville Horror – dalam video berdurasi 20 detik, Ningrat berjalan terpincang-pincang di ruang tamu sebelum jatuh di lantai.

Saat diperlihatkan klip tersebut oleh petugas PDRM,  Ningrat mengklaim bahwa postingan tertanggal 7 Oktober 2021 itu berisi cuplikan kejadian setelah dia dipukul di bagian sisi kepalanya dan dipukul dengan sandal. Sebelum dugaan insiden pemukulan, Ningrat mengaku telah dikurung di kamar sepanjang hari tanpa makanan.

Baca juga :   Inspiratif. Mantan Pengungsi Muslim Jadi Menteri Pendidikan Inggris

“Saya bingung dan kesakitan. Saya merasa tertekan dan takut karena cara majikan memperlakukan saya,’’ kata Hermono menirukan Ningrat.

Dubes Hermono mengatakan, KBRI Kuala Lumpur juga telah membuat laporan ke polis Diraja Malaysia (PDRM) terhadap mantan majikan dan mengklaim bahwa tindakan mantan majikan itu merupakan tindakan kriminal.

“Saya akan menentang tuduhan bahwa Ningrat kerasukan hantu atau tidak stabil,” kata Hermono.  Karena itu, Hermono juga merekomendasikan kepada polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk melakukan tes psikiatri terkait tuduhan mantan majikan itu bahwa Ningrat tidak stabil secara mental.

Baca juga :   Jumpa Pimpinan Senat Mesir dan Rektor Al-Azhar Kairo, HNW: Perkuat Hubungan Indonesia-Mesir

Hermono menambahkan, kasus tersebut juga telah diajukan ke Jabatan Buruh untuk menuntut tunggakan gaji yang belum dibayar selama empat tahun. “Dia (Ningrat) sudah bisa berbicara dengan baik, bisa makan di shelter kami,” kata Hermono.

Pihak KBRI Kuala Lumpur juga telah mempersiapkan pengacara Malaysia yang akan mendampingi Ningrat selama proses hukum berlangsung. Jika terbukti bersalah, majikan tersebut akan dituntut di bawah Pasal 323 KUHP, yang menyebabkan kecederaan seseorang dengan sengaja. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *