INDOSatu.co – TUBAN – Proyek pembangunan Alun-alun dan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD dr. Koesma Tuban mengalami kemoloran dari target waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Akan tetapi, molornya dua proyek itu justru dinilai lumrah oleh Inspektorat.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban Bambang Suhaji ketika ditemui di kantornya menyampaikan, keterlambatan itu lumrah terjadi dalam proyek.
Menurut Bambang, keterlambatan dalam pengerjaan proyek sering terjadi dan bukan termasuk tindak pidana selama masih dikerjakan dan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Masih sesuai kontrak, kan ada denda yang berjalan, asal tidak berhenti di tengah jalan dan pengerjaannya masih sesuai dengan kontrak itu tidak masalah,” ungkap Bambang kepada INDOSatu.co, Selasa (7/1).
Ditanya terkait besaran denda dari proyek tersebut, Bambang menyampaikan, denda yang dikenakan akibat keterlambatan sesuai peraturan, yakni seper seribu dari total kontrak yang disepakati.
Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjelaskan, bahwa denda dari keterlambatan proyek adalah seperseribu/sepermil dari total nilai kontrak.
Proyek Alun-alun Tuban dan gedung IPIT RSUD itu sendiri ditargetkan selesai akhir tahun 2024. Namun sampai berita ini ditulis, proyek tersebut masih belum diselesaikan dan masih dalam proses pengerjaan.
Bambang sendiri menyampaikan, Inspektorat sangat terbuka jika terdapat pelaporan tentang proyek yang tidak sesuai. Terlebih proyek yang tidak sesuai standar bisa langsung dilaporkan ke pihak Inspektorat dan dalam waktu maksimal 10 hari akan diberi tanggapan.
”Jadi, kita terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, yang tujuannya untuk kebaikan Tuban dan proyek itu sendiri,” kata Bambang. (*)