KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mewacanakan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Jika gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dikabulkan oleh MK. Menurut Hasyim, dahulu yang mengubah proporsional tertutup menjadi terbuka adalah MK, maka kini yang berhak menutup kembali juga harus MK.
Kegalauan mengenai sistem proporsional tertutup atau terbuka harus dijawab bukan dengan bolak balik seperti setrikaan. Jika sudah memahami bahwa sistem proporsional itu tidak demokratis, maka harus diubah menjadi sistem distrik. Itu lebih fair. Sebab, sistem proporsional, baik tertutup maupun terbuka, telah terbukti banyak kelemahan.
Pertama, dengan sistem pemilu proporsional tertutup, maka partai menjadi penentu. Kader atau figur hanya menjadi pajangan. Vote getter muncul untuk mendulang suara dengan cara menipu pemilih. Pada proporsional terbuka, yang terjadi adalah ambivalensi. Pura-pura memilih orang, praktiknya tetap partai lebih dominan. Pertarungan internal tidak sehat antar kader sangat dimungkinkan.
Kedua, sistem pemilu proporsional menyebabkan muncul kedaulatan fraksi di lembaga legislatif. Peran personal anggota dewan dibatasi, bahkan dikendalikan. Karenanya, sistem ini sulit atau minim bisa menghasilkan anggota dewan yang berkualitas dan kritis. Patuh pada arahan fraksi adalah jalan dan pilihan aman.
Ketiga, berlaku hak recall (penarikan/penggantian), terutama pada proporsional tertutup. Partai dapat menarik anggota dewan yang berseberangan dengan kebijakan fraksi atau partai. Pada proporsional terbuka, pola penggantian bisa disiasati dengan pemecatan terlebih dahulu. Sistem ini memunculkan anggota dewan yang penakut. Anggota senantiasa merasa terancam dan tersandera.
Keempat, membangun otoritarian. Anggota dewan tergantung fraksi dan fraksi tergantung kemauan partai. Sulit dipungkiri, bahwa kebijakan partai sangat tergantung pada peran dan keputusan Ketua Umum Partai. Jadi, sistem ini secara tak sadar turut andil dalam menciptakan kepemimpinan yang bersifat otoriter.
Kelima, budaya membayar “mahar” tumbuh subur. Kader harus berikhtiar masuk dalam nomor bagus dalam urutan yang diajukan. Rakyat disodori bacaan bahwa nomor urut kecil adalah unggulan Partai. Untuk mendapat nomor bagus itulah, “mahar” diiperlukan. Nah, keburukan sistem proporsional baik terbuka maupun tertutup harus dijawab dengan sistem Pemilu Distrik.
Sistem distrik dipastikan lebih demokratis karena rakyat betul-betul memilih wakilnya secara personal. Memilih langsung orang yang ditawarkan oleh partai dalam kompetisi dengan figur dengan partai lain dalam satu distrik. Peluang besar untuk menghasilkan wakil rakyat yang lebih kualitatif dan representatif.
Tidak ada dominasi partai melalui fraksi di Parlemen. Peran politik dari wakil rakyat lebih menonjol. Lebih bebas untuk menyuarakan atau memperjuangkan aspirasi rakyat. Sistem distrik berkonsekuensi pada terjadinya penyederhanaan partai politik (parpol) secara alami. Dua atau tiga partai dapat mengajukan satu calon kuat untuk berkompetisi.
Pilihan apakah sistem proporsional tertutup, proporsional terbuka atau sistem distrik tentu tergantung pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Gugatan MK harus dijadikan mekanisme untuk menguji kelayakan suatu produk hukum. Bahan untuk menentukan pilihan.
Wacana tentang penerapan kembali sistem proporsional tertutup adalah suatu kemunduran. Jika ingin yang lebih bermartabat, maka pilihannya adalah pemilu dengan Sistem Distrik. (*)
M. Rizal Fadillah;
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.