Prof. Asrorun Niam: Ijtima Ulama, Tidak Boleh Salam Berdimensi Doa Khusus Agama Lain

  • Bagikan
JANGAN DICAMPURADUKKAN: Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hasil Ijtima Ulama MUI yang tidak memperbolehkan adanya salam lintas agama.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Steering Comitte (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, hasil Ijtima Ulama VIII. Dalam fatwanya, MUI tidak memperbolehkan adanya salam lintas agama.

Prof Niam menjelaskan, penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan. Karena dalam Islam, kata Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ubaidiah.

“Karena itu, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampur adukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” kata Prof Niam membacakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Prof Niam menerangkan, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Sebab, pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Baca juga :   Deklarasi Dibubarkan, Lieus: Pak LaNyalla Calon Kuat untuk Nyapres di 2024

“Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan atau salam nasional yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi,” tegasnya.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, dalam prinsip hubungan antar umat beragama, Islam menghormati pemeluk agama lain dengan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya.

Hal itu juga harus dengan prinsip-prinsip seperti toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan Alqur’an “lakum dinukum wa liyadin” yang artinya untukmu agamamu, dan untukku agamaku. Juga tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).

Baca juga :   Majelis Syura PKS Resmi Usung Cak Imin sebagai Cawapres Berpasangan dengan Anies

“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai,” kata Prof Niam yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Meski demikian, Prof Ni’am menegaskan, umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan atau merendahkan agama lain (al-istihza’). “Antar umat beragama tidak boleh mencampuri dan atau mencampuradukkan ajaran agama lain,” tegasnya.

Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini digelar pada 28-31 Mei 2024 yang digelar di Provinsi Bangka Belitung, dengan mengangkat tema tentang Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat.

Kegiatan ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keIslaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Baca juga :   Hasil Pleno, Agus Gumiwang Resmi Ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar

Kegiatan ini juga dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Sebelum pembukaan, hadir sejumlah tokoh untuk memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief.

Selain itu, juga Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 M. Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *