Presiden Tugasi Tito Awasi Serapan Anggaran APBD

  • Bagikan
TUGAS KHUSUS PRESIDEN: Mendagri Tito Karnavian mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo untuk mencermati serapan dan penggunaan APBD 2021.

INDOSatu.co – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti semua jajaran menteri dan kepala lembaga untuk ikut mengawasi realisasi APBN dan APBD agar dapat memberikan stimulus perekonomian bagi masyarakat.

“Ini sudah November 2021, sudah mau masuk ke Desember. Percepat realisasi APBN dan APBD. APBN artinya kementerian/lembaga harus konsentrasi percepat realisasi,” kata Presiden Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/11).

Baca juga :   Hadir di Milad ke-109, Presiden Jokowi Puji Muhammadiyah

Tak hanya itu. Presiden secara khusus juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencermati serapan APBD. Termasuk penggunaan anggaran. Mendagri harus menekankan kepada kepala daerah agar realisasi APBD sangat penting untuk menumbuhkan kegiatan ekonomi, terkhusus di daerah.

“Mendagri lihat APBD yang serapan anggarannya masih kecil juga diberikan perhatian. Tekankan ke mereka bahwa APBD ini penting untuk pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Presiden.

Baca juga :   Sempat Dikabarkan Meninggal, Try Sutrisno Dijenguk Jokowi di RSPAD Gatot Soebroto

Jokowi mencontohkan realisasi dana perlindungan sosial baru mencapai 77 persen dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), kemudian program padat karya baru 77 persen, sedangkan dukungan ke UMKM dan korporasi baru 60 persen.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2021 dapat mencapai 3,7-4,5 persen (year on year/yoy) meskipun masih berada di masa pandemi COVID-19. APBN 2021 ditetapkan dengan belanja negara sebesar Rp 2.750 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp 1.743,6 triliun.

Baca juga :   Dukungan Jusuf Kalla untuk Anies-Gus Imin, Sekjen AMM: Pertanda Baik Menuju Kemenangan

Adapun di kuartal III 2021, pertumbuhan ekonomi melambat ke 3,51 persen (year on year/yoy) dibanding kuartal II 2021 karena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di kuartal II 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 7,07 persen (adi/red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *