INDOSatu.co – JAKARTA – Para pekerja/buruh boleh berbesar hati. Silang sengkarut soal penetapan upah minimum akhirnya terjawab setelah pengumuman yang secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (29/11). Bahkan, kenaikannya lumayan besar dibanding era rezim Jokowi.
“Memang benar pukul 14.00 WIB, kami para pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya,” kata Ketua Umum DPP KSPSI Pembaruan, Moh. Jumhur Hidayat dalam rilis resmi kepada INDOSatu.co, Jumat (29/11) malam.
Pertemuan dengan Presiden itu, menurut Jumhur,, dianggapnya sangat subtantif dan produktif. Jumhur mengapresiasi sikap Presiden Prabowo yang mau mandengar masukan dari kalangan pimpinan serikat pekerja/buruh serta memikirkan nasib para pekerja itu sendiri.
“Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detail seperti soal upah ini,” jelas Jumhur.
Hasilnya pun, kata Jumhur, juga sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral yang juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. ”Terus terang, saya mengapresiasi Presiden membela kepnetingan dan nasib buruh,” jelas Jumhur.
Masih menurut Jumhur, Pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
“Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh,” pungkas mantan aktivis Institut Teknologi Bandung (ITB) ini. (*)