Prabowo Terbitkan Buruh PHK Dapat Upah 60 Persen, Jumhur: Alhamdulillah

  • Bagikan
APRESIASI PRESIDEN: Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat merespon positif terbitnya PP Nomor 6 tahun 2025 terkait PP JKP yang menguntungkan pekerja akibat terkena PHK.

INDOSatu.c0 – JAKARTA – Terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) direspon positif oleh Ketua Umum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayat.

Jumhur merespon baik karena buruh yang di PHK, akan diberikan uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. Dia juga menilai bahwa, PP tersebut lebih manusiawi dari UU Cipta Kerja.

”Saya merespon positif. Alhamdulillah,” kata Jumhur dalam keterangan resmi kepada INDOSatu.co, Ahad (16/2) malam.

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, kata Jumhur, telah terjadi diskriminasi yang luar biasa terhadap kaum buruh, yang mana terjadi potongan yang sangat besar bagi pekerja penerima pesangon.

Baca juga :   Umat Siap Antar AMIN Daftar ke KPU, Faizal Assegaf: Hindari Intrik dan Kejahatan Politik

Bila UU Ketenagakerjaan bisa memberi makasimum 32 kali upah ketika sudah puluhan tahun bekerja, namun dalam UU Cipta Kerja, maksimum hanya mendapat 19 kali upah dengan sedikit tambahan berupa JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mereka yang di PHK berhak mendapat 45 persen dari upah dalam 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, selain ada manfaat lagi seperti pelatihan-pelatihan untuk beralih pada bidang pekerjaan berbeda.

Menurut Jumhur Hidayat, PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mulai berlaku 7 Februari 2025 ini jauh lebih baik dari PP sebelumnya. Setidaknya ada kepastian hukum pekerja yang di PHK menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.

Baca juga :   Sengketa Perjanjian Kerja dengan Grup Wilmar, Jumhur Bela Pengurus Unit Kerja SPSI

Yang pasti, kata Jumhur, skema dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 tersebut lebih menguntungkan buruh jika dibanding dengan PP sebelumnya. Artinya, selama 6 bulan sejak di PHK, para pekerja bisa menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan.

”Ini jelas pro-buruh dan akan bermanfaat juga untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi,” kata Jumhur.

Baca juga :   Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, Wakil Ketua F-PKS Minta Luhut Cabut Pernyataan

Jumhur menilai, sejauh ini pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan keberpihakan kepada orang-orang lemah, termasuk kaum buruh. Karena itu, momentum seperti ini harus dijaga.

Membela kaum yang lemah, ungkap Jumhur, bukan berarti menafikkan terhadap pelaku dan dunia usaha. Yang terjadi justru sebaliknya, dunia usaha dalam membangun kegiatan ekonomi harus menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang.

”Yang harus disingkirkan itu ya parasit-parasit ekonomi yang membuat dunia usaha sulit berkembang, seperti korupsi, importir ilegal dan sifat keserakahan,” pungkas mantan aktivis Institut Teknologi Bandung (ITB) itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *