INDOSatu.co – JAKARTA – Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan membuka Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Sekjen MUI mengatakan, fatwa MUI harus bisa memberikan manfaat bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia.
Menurut Buya Amirsyah, sosialisasi fatwa MUI agar mendunia ini bisa dilakukan melalui Web MUI yang bisa menjadi rujukan yang otentik bagi dunia internasional.
“Fatwa ini sebaiknya kita sosialisasikan di era teknologi ini dari dua bahasa yang dimuat di Web MUI, sehingga web MUI bisa menjadi rujukan yang otentik bagi dunia internasional,” kata Buya Amirsyah saat membuka Pra Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, di Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/5)
Buya Amirsyah yang baru saja muhibbah ke Qatar, Spanyol dan Maroko ini menyampaikan, para dubes yang ditemui dalam kegiatan Muhibbah MUI Go Internasional ini sangat berharap peran MUI di dunia internasional.
Kegiatan ini bertujuan memperluas spektrum fatwa MUI, terutama tema zakat, di dunia internasional. Sudah waktunya fatwa ini di share di dunia internasional agar gerakan zakat dan wakaf ini jadi bagian dari filantropi dunia Islam yang digalang oleh negara Islam termasuk di Indonesia. ”Itu harapan kita semua. MUI harus mendunia,” ujarnya.
Sekjen MUI berharap, dalam kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar pada 28-31 Mei 2024 di Bangka Belitung nanti dapat melahirkan fatwa-fatwa yang kontekstual. Karena itu, DP MUI punya harapan besar materi-materi didiskusikan dengan baik.
Sementara itu, Sekretaris OC Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII KH Miftahul Huda mengatakan, kegiatan ini menjadi yang ketiga sebelum digelarnya Ijtima Ulama di Bangka Belitung.
Sebelumnya, Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII ini digelar di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo Jawa Timur. Kemudian selanjutnya di Madrasah Muallimin Muhammadiyah, Yogyakarta.
“Kita harapkan kegiatan ini melahirkan kesepakatan-kesepakatan dan informasi-informasi yang berkompeten dari Baznas, Direktur Zakat Wakaf Kemenag, dan Direktur Pelaksanaan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiai Miftah mengatakan, informasi tersebut akan masuk ke dalam materi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.
“Demikian laporan kegiatan Pra Ijtima ini, semoga kegiatan ini menghasilkan poin-poin yang bermanfaat terkait pengembangan zakat di tanah air, ” tutupnya. (*)