PPN 12 Persen Akhirnya Dibatalkan, Menko Polkam: Yang Kena Pajak hanya Barang Mewah

  • Bagikan
PESAN PRESIDEN: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menjelaskan kepada wartawan terkait kenaikan PPN yang hanya dikenakan untuk barang mewah.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah menimbulkan polemik berkepanjangan, pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kepastian batalnya kenaikan PPN 12 persen itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu bahkan menyebut, pembatalan kenaikan PPN 12 persen itu merupakan hadiah istimewa Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh masyarakat Tanah Air.

“Sebagaimana pesan Bapak Presiden (Prabowo Subianto, Red) sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” kata Menko Polkam, Rabu (1/1).

Baca juga :   Putusan terhadap Gibran sebagai Wapres Ditunda, Anthony Anggap Hakim Bermanuver Politik

BG, sapaan akrab Budi Gunawan, menegaskan kalau penetapan tarif PPN 12 persen cuma berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Jadi, semoga dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya,” ujar BG.

Baca juga :   Mendekati Pilpres 2024, Gus Syaikhul Pastikan Ponpes Bumi Shalawat dan Gus Ali Dukung AMIN

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa bernilai mewah. PPN 12 persen ini berlaku mulai besok, Rabu, 1 Januari 2025.

“Sekali lagi, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca juga :   Diduga Mainkan Hasil Survei, Litbang Kompas Disorot, Tempatkan Ahok Urutan Kedua

Prabowo mencontohkan barang mewah yang terkena PPN 12 persen antara lain, pesawat jet pribadi, kapal yacht hingga rumah dengan nilai fantastis. Barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.

”PPN 12 persen dikenakan bagi barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas,” ungkap Prabowo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *