INDOSatu.co – JAKARTA – Belum tuntas PPKM Darurat Jawa Bali, pemerintah sudah menyiapkan opsi untuk memperpanjang hingga 6 pekan.
Perpanjangan PPKM Darurat ini sebagai pilihan untuk mengendalikan Covid-19 lebih maksimal.
Informasi tersebut diperoleh dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali. Kini PPKM juga diberlakukan bukan hanya di Jawa Bali. namun juga untuk 15 kota luar Jawa Bali.
“PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.
Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah memperluas PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Pemerintah mengatur ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menjalankan PPKM darurat mulai kemarin, Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Adapun 15 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
Semantara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, PPKM Darurat diberlakukan di luar Jawa dan Bali dengan tetap menjaga kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Pertama, pemerintah memperkuat 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi daerah PPKM Darurat 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali.
Kedua,pemerintah segera memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), program Program Keluarga Harapan (PKH), dan 10 juta KPM Program BST dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Ketiga, pemerintah juga akan memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro (Kementerian Koperasi dan UMKM) diprioritaskan untuk Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Darurat.
Selain itu, Airlangga juga menekankan pemerintah akan segera melakukan program vaksinasi ke-3 (Booster) untuk tenaga kesehatan yang bekerja di garis terdepan dalam penanganan Covid-19.
“Program vaksinasi ke-3 (Booster) akan dilakukan mulai minggu depan untuk 1,47 juta tenaga kesehatan. Teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata Airlangga belum lama ini. (*)