PPKM Berlaku, TKA China Masuk Sulsel

  • Bagikan
VISA BISNIS: TKA China di bandara Sultan Hasanudin, Sulsel.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kendati PPKM Darurat sudah diberlakukan, tetap saja TKA masih bisa keluar masuk bandara. Misalnya, 20 TKA China belum lama ini malah ke Sulsel. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang membenarkan soal kedatangan TKA China ke wilayahnya. Dia menyebut kedatangan 20 TKA Cina ke Sulsel telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Iya, kedatangan mereka sesuai prosedur, kalau hasil Swab PCR, Dinkes Bantaeng jadwalkan hasil pemeriksaannya keluar malam ini,” kata Andi Darmawan Senin 5 Juli 2021.

Baca juga :   Atasi Pendemi, Bupati Pelopori Gerakan 'Ayo Nguliner, Ayo Nukoni'

Kedatangan Darmawan ke Bantaeng untuk memastikan agar tidak ada lagi miskomunikasi informasi di masyarakat. Apalagi, di tengah pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan langsung ke para TKA, Andi Darmawan menemukan para TKA tersebut menggunakan visa bisnis lantaran mereka masih diuji coba performance oleh perusahaan. “Nanti setelah dianggap bisa kerja lalu dinotifikasi ke Imigrasi untuk perubahan ke visa kerja,” ujarnya.

Baca juga :   Presiden Jokowi Perpanjang PPKM hingga 6 September

Dalam pertemuan bersama pihak PT Huady Nickel, ia berharap ke depannya sudah ada koordinasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah, khususnya dalam melaporkan mengenai tenaga kerja mereka.

Sementara mewakili Imigrasi Makassar Ardiyanto mengungkapkan dalam sistem Imigrasi, ada 46 TKA yang datang ke Sulsel dalam tiga gelombang. Tanggal 29 Juni 2021 sebanyak sembilan orang, tanggal 1 Juli 17 orang, dan pada 3 Juli sebanyak 20 orang.

Baca juga :   PKS Segera Umumkan Cagub Lain, Anies "Dipastikan" Gagal Ikut Pilkada Jakarta

Kata dia, saat puluhan TKA itu tiba di Jakarta dari Cina, mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet dan telah melakukan swab PCR. “Pemberangkatan mereka ke Makassar, setelah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dari kesehatan hingga Imigrasi, semua prosedur sudah terlewati,” ujarnya.

Terkait visa, lanjut Ardiyanto, juga tidak ada masalah. Mereka menggunakan visa bisnis dengan tujuan uji coba keahlian, dan itu diperkenankan dalam aturan dengan jangka waktu 60 hari. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *