Polsek Pedurungan Bekuk Dua Pelaku Spesialis Rumah Kosong

  • Bagikan
DIAMANKAN PETUGAS: Petugas Polsek Pedurungan, Kota Semarang mengamankan kedua pelaku (kaus kuning), yang merupakan pencuri spesialis rumah kosong.

INDOSatu.co – SEMARANG – Dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong, yakni M. Teguh Hadi Raharjo, 25, warga Daleman IV RT. 01 RW. 03, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan Aini Tugiyah, 26, warga Kp. Sendang Delik RT. 04 RW. 08 Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berhasil diamankan petugas Polsek Pedurungan, Kota Semarang.

Keduanya diamankan setelah membobol rumah di Jalan Perum Permata Majapahit no 17, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kapolsek Pedurungan, AKP Hadi Handoko mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mencari kelengahan pemilik dengan cara merusak gembok pagar dan gembok pintu rumah dengan menggunakan alat linggis dan kunci L.

Baca juga :   Pimpin Upacara HUT RI Ponpes Al Mukmin Ngruki, Muhadjir: Teguhkan Keislaman-Keindonesiaan

“Mereka itu dapat membedakan mana rumah kosong dan rumah yang ada penghuninya. Kalau rumah kosong itu gemboknya di luar pagar. Tetapi, kalau gembok di dalam pagar, berarti ada penghuninya. Moment itulah yang digunakan kedua pelaku untuk merusak gembok yang ada di luar,” katanya.

Hadi mengaku kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya puluhan kali di berbagai tempat, diantaranya di Kota Semarang dan Demak. Bahkan, pelaku kdibekuk tidak kurang dari 24 jam. Dalam menjalankan akinya kedua pelaku menggunakan dua mobil rental dan ketika menjalankan aksinya di Perum Permata Majapahit menggunakan mobil warna putih dengan nopol G 9334 PC setelah itu pulang ke rumah dan merental mobil Innova dengan nopol K 9416 JH.

Baca juga :   Polda Musnahkan 800 Gram Sabu Hasil Sindikat Internasional

“Ketika diamankan, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan merental mobil Innova dan kita amankan saat keduanya menggunakan mobil Innova. Kedua pelaku merental mobil sehari dalam menjalankan aksinya,” kata Hadi.

Kedua pelaku yang nikah sirih ini dalam menjalankan aksinya dilakukan pada pukul 10.00 pagi seolah-olah dia memindahkan barang, sehingga orang tidak curiga seakan-akan seperti orang pindahan rumah. Selain itu, mereka juga melihat situasi, yakni rumah kosong yang gemboknya terkunci dari luar. Sedangkan peran yang laki-laki, dia yang masuk ke dalam rumah sedangkan yang perempuan itu menunggu di dalam mobil.

“Aksi ini sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan, ketika diamankan, di dalam mobil Innova itu sudah ada 25 tabung gas ukuran 3 kg. Artinya, pelaku ini sudah melakukan aksinya,” imbuh Hadi.

Baca juga :   Setubuhi Anak Tiri, Pelaku Dibekuk Petugas saat di Kontrakan

Barang bukti berupa tabung gas itu dikumpulkan terlebih dahulu di rumah kontrakannya untuk selanjutnya dijual. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Di hadapan petugas, M. Teguh Hadi Raharjo mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi, yakni di Sapen, Mranggen, dan di Plamongansari. Untuk TKP di Mranggen mendapatkan TV tabung dan Karangawen mendapatkan beras, sedangkan di Genuk mendapatkan sepeda.

“Istri saya ajak sebanyak tiga kali dan hasil pencurian dijual di tukang rosok Karangroto,” aku pelaku. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *