MASA jabatan Bupati Bojonegoro Hj. Anna Mu’awanah tinggal sekitar 40 hari lagi. Tepatnya, hingga 24 September 2023. Setelah itu, Bojonegoro akan dipimpin Penjabat (Pj) Bupati hingga terpilihnya bupati baru hasil Pilkada September 2024.
DPRD Bojonegoro saat ini sudah menentukan tiga nama calon Pj Bupati. Yaitu, Letkol Arm Arif Yudho Purwanto (Dandim Bojonegoro), Nurul Azizah (Sekda Bojonegoro), dan Edi Susanto (Sekretaris DPRD Bojonegoro). Keputusan DPRD Bojonegoro memasukkan nama Letkol Arif sebagai calon Pj Bupati memicu polemik. Baik di kalangan sesama anggota DPRD Bojonegoro maupun di kalangan masyarakat.
Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto menganggap Letkol Arif Yudho tidak memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon Pj Bupati. Alasannya, karena yang bersangkutan masih berstatus anggota TNI aktif, dan belum berpengalaman di pemerintahan. (netpitu.com//8 agustus 2023).
Kontroversi terkait pengusulan Letkol Arif Yudho sebagai calon Pj Bupati tersebut dianggap serius oleh sejumlah warga. Seorang warga, Dedik Agustono mengirimkan somasi kepada DPRD Bojonegoro. Dia meminta DPRD menelaah dan mengkaji ulang calon-calon Pj bupati yang dikirim ke Mendagri. ‘’Jika tidak sesuai aturan, usulan harus dibatalkan tiga hari setelah surat somasi ini,’’ tegasnya. (beritajatim.com//11 agustus 2023).
Sebenarnya, tidak sulit untuk melihat apakah anggota TNI aktif boleh dicalonkan sebagai Pj bupati atau tidak. Salah satu caranya dengan mencermati isi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Atau, dengan mencermarti isi Peraturan Mendagri yang mengatur tentang mekanisme pengusulan nama calon Pj kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Dalam UU tentang TNI disebutkan, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, atau kegiatan politik praktis, atau kegiatan bisnis. Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politik lainnya. (Pasal 39). Yang dimaksud prajurit dalam pasal itu adalah anggota TNI. Pj Gubernur/Bupati/Walikota adalah jabatan politik karena penetapannya melalui proses politik.
Mekanisme pengusulan nama calon Pj Kepala Daerah diatur lebih detail dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam Pasal 3 disebutkan, Pj Kepala Daerah yang diangkat dengan memenuhi persyaratan, antara lain, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Selain itu, pejabat ASN (aparatur sipil negara) atau pejabat pada jabatan ASN tertentu di lingkungan pemerintahan (pusat/daerah).
Jika mencermati isi dalam UU dan Permendagri tersebut sepertiya sudah cukup jelas tentang peluang Letkol Arif Yudho. Karena itu, pantas saja ada yang mempertanyakan tentang sikap DPRD yang tetap mencalonkan nama Letkol Arif. Apakah karena punya pemahaman lain terhadap aturan tersebut. Ataukah karena ada target politik tertentu yang hendak dicapai. Yang bisa menjawab ini tentu fraksi di DPRD Bojonegoro yang mengusulkannya.
Selain nama Letkol Arif, diusulkannya nama Sekda Nurul Azizah sebagai calon Pj Bupati Bojonegoro juga dipertanyakan sejumlah warga. Mengingat, Sekda Nurul Azizah dimungkinkan akan maju dalam Pilkada 2024 nanti. Ada yang khawatir, diusulkannya nama Nurul Azizah tersebut agar yang bersangkutan dipilih sebagai Pj Bupati. Jika menjadi Pj Bupati, tentu butuh proses tersendiri jika yang bersangkutan ingin menjadi calon bupati.
Jika mengacu pada Permendagri, pengusulan nama calon Pj Bupati/Walikota memang terkesan berbelit. Ribet. Bayangkan. Pengusulan nama calon tidak hanya dilakukan oleh DPRD setempat. Tetapi juga oleh gubernur. Bahkan, juga oleh Mendagri. Masing-masing mengusulkan tiga nama calon. Banyak yang ikut cawe-cawe.
DPRD Bojonegoro sudah menentukan tiga nama calon Pj Bupati. Gubenrur Jatim juga sudah menentukan tiga nama calon untuk Pj Bupati Bojonegoro. Yaitu, M. Isa Anshori (kepala dinas perikanan dan kelautan Pemprov Jatim), Andromeda Qomariyah (Kadis Koperasi UKM Pemprov Jatim), dan Agung Subagyo (Kepala Bakorwil Bojonegoro). Kita belum tahu siapa tiga nama calon yang diusulkan Mendagri.
Dari sembilan nama calon tersebut, Mendagri akan menyaring menjadi tinggal tiga nama. Dalam proses penyaringan tiga calon, Mendagri dapat melibatkan beberapa kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Antara lain, Kemensetneg, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, Kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. Sekali lagi, banyak yang diajak ikut cawe-cawe.
Jika dari sembilan nama calon sudah tersaring menjadi tiga nama, Mendagri lalu mengusulkan ketiga nama tersebut kepada Presiden melalui Mensesneg. Ending-nya, pengangkatan Pj Bupati/ Walikota ditetapkan dengan Keputusan Mendagri. (Pasal 10 Ayat 4 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023).
Warga Bojonegoro tentu sangat berharap Pj Bupati pengganti Anna Mu’awanah nanti dapat bekerja secara maksimal. Hal-hal yang sudah baik di kabupaten ini semoga dapat lebih ditingkatkan lagi dalam waktu satu tahun ke depan ini.
Masa yang tinggal 40 hari bagi Bupati Anna mudah-mudahan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pekerjaan-pekerjaan yang masih tersisa hendaknya dapat segera diselesaikan. Misal, relokasi pedagang Pasar Kota dan optimalisasi pemanfaatan Pasar Banjarejo 1 dan 2 yang masih bermasalah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan, kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat…. (Pasal 76).
Jika semua masalah terselesaikan dengan baik, maka layaklah Bupati Anna mendapat sebutan husnul khatimah saat mengakhiri masa jabatannya nanti. (*)
Mundzar Fahman;
Penulis adalah Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro.