Polda Jateng Ungkap Peredaran 900 Gram Sabu

  • Bagikan
EKSPOSE PELAKU NARKOBA: Petugas Polda Jateng melakukan ekspose pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan petugas di empat wilayah berbeda di wilayah Polda Jateng.

INDOSatu.co – SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengamankan lima pengedar sabu seberat 900 gram yang beroperasi di empat tempat yang berbeda di wilayah Jawa Tengah, Selasa (21/9). Keempat wilayah tersebut, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.

Dari empat wilayah tersebut, petugas mengamankan lima pengedar, diantaranya AP, 23, warga Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara; Brus, 27, warga Yudha Bakti Medono, Pekalongan Utara; IW, warga Wringin Putih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; AJ, 19, warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, kota Semarang; dan ARS, 34, warga Kelurahan Danasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.

Baca juga :   RSUP Kariadi Semarang Bangun Layanan TB MDR

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes (Pol) Lutfi Martadian mengatakan, dari lima tersangka ini, petugas berhasil mengamankan berang bukti sabu-sabu berjumlah 900 gram dari empat tempat yang berbeda.

“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja selama lima hari, yang masing-masing tersangkanya diamankan di tempat yang berbeda,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal.

Baca juga :   Hadiri Munas Alim - Ulama PPP, Khofifah Ingat Nostalgia

Ditambahkan Martadian, untuk masing-masing TKP, diantaranya Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.

Adapun untuk pasal yang disangkakan para pelaku, kata Lutfi, adalah Pasal 112 dan 114 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Di hadapan petugas, AP mengaku diiming mingi upah uang tunai sebesar Rp 500 000. Dia mengaku sudah dua kali menjadi perantara dan mengambil sabu di suatu alamat yang kemudian membaginya kembali menjadi pekat kecil untuk diedarkan.

Baca juga :   RK: Pemimpin Harus Punya Akar Keumatan dan Kebangsaan

“Yang pertama tersangka menerima upah sebesar Rp 900 ribu dan yang kadua belum sempat menerima upah, akhirnya malah ditangkap petugas,” akunya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *